"Kenapa tidak hadir Nazar?" tanya penasihat hukum Anas, Adnan Buyung Nasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/8/2014).
Jaksa KPK Yudi Kristiana menjelaskan petugas KPK sudah menjemput Nazaruddin di Sukamiskin. Pihak jaksa sudah meminta izin ke Dirjen Pemasyarakatan untuk membawa Nazaruddin ke persidangan.
"Sudah ada izin turun dan diikuti panggilan JPU dan diteruskan ke Rutan Sukamiskin. Petugas mulai kesana, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari petugas yang menjemput Nazaruddin," ujar jaksa Yudi Kristiana.
Pihak penasihat hukum mempertanyakan surat panggilan. Protes tetap diajukan setelah Jaksa menunjukkan surat panggilan. "Kami menyesalkan karena Nazaruddin adalah saksi utama,yang keterangannya diperlukan kita semua," ujar Adnan.
Hakim ketua Haswandi meminta jaksa kembali memanggil Nazar dalam sidang selanjutnya. "Kalau dia tidak mau hadir, panggil paksa," ujar Haswandi.
Kedelapan saksi yang hadir adalah Mindo Rosalina Manulang,â Angelina Sondakh, Neneng Sri Wahyuni, Umar Arsal, Dadiono, Nuril Anwar, Yulianis dan Oktarina Furi.
(fdn/ndr)











































