"Sebelum saya menyampaikan kesaksian saya. Saya ingin menyampaikan kondisi terakhir saya saat ini. Saya baru-baru ini di sms dan telepon terus, diancam," kata Martinus dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).
Martinus juga menyinggung adanya ancaman pengrusakan dan pembakaran terhadap rumah saksi Prabowo-Hatta lainnya asal Papua, Novela Nawipa. Namun, sebelum Martinus menjelaskan lebih jauh majelis hakim memotong ceritanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harus menjelaskan ini karena menyangkut harga diri saya dan keselamatan keluarga saya," jawab Martinus.
"Tapi di sini kesaksian saudara dibutuhkan hanya untuk bahan pertimbangan mahkamah. Di luar itu tidak usah dijelaskan," tutur Hamdan.
Martinus kemudian menjelaskan mengenai pemilihan yang terjadi di Nabire tanggal 9 Juli lalu dan sistem noken yang berlaku di Papua. Ia menegaskan jika keputusan bersama yang dikeluarkan kepala suku dalam sistem noken tidak bisa diganggu gugat.
(bal/ndr)










































