"Jaksanya harus mendapat sanksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sama halnya dengan penyidik dari kepolisian," kata pengamat hukum Kamilov Sagala kepada detikcom, Kamis (14/8/2014).
Menurut mantan anggota Komisi Kejaksaan itu, jaksa yang membuat Sri dibui setahun lebih itu harus diperiksa Kejagung. Ia juga menilai Kejagung wajib memberikan sanksi kepada jaksa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri datang namun langsung digelandang polisi dengan tangan terborgol. Sementara si bos melenggang bebas. Bagi Kamilov, kasus ini sebuah lelucon, karena seorang kasir tak mungkin punya kebijakan untuk merekrut dan mempekerjakan orang.
"Ini bentuk kinerja yang jelas menunjukkan bukan pemilik karaoke yang diciduk. Jadi saya melihat jaksa bermain dengan hukum. Penegak hukum kita tidak sensitif, hakim yang menyatakan bersalah juga, haknya Sri dizalimi," ujar Kamilov.
Oleh karena itu, Kamilov menilai Kapolri dan Jaksa Agung harus meminta maaf secara pribadi kepada Sri. Selain itu, Jaksa Agung juga harus mengganti uang kerugian yang diderita Sri selama dipenjara, karena nilainya tidak seberapa.
"Jaksa agung pribadi yang harus ganti rugi, selain meminta maaf. Ini Rp 5 juta kok belum dikasih, terlalu lama. Saya meminta Jaksa Agung kasih dari uangnya pribadilah, nilainya itu tidak ada apa-apanya bagi seorang Jaksa Agung," ujar Kamilov.
Sementara itu, Kamilov juga mendorong Kejaksaan Agung agar turut menjerat pemilik karaoke itu ke meja hijau. Sebagai upaya memperbaiki citranya dan menunjukkan kalau Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam menegakan hukum.
"Saya meminta Kejaksaan Agung merubah tuntutannya, yang salah kan pemiliknya. Harusnya pemilik karaoke ini dihukum jaksa, agar menunjukkan ada itikad baik. Kalau dibiarkan kesalahannya, hal ini akan terus berlanjut ke Sri yang lain. Orang kecil akan selalu jadi korban," tutup Kamilov.
(vid/asp)











































