KPU Dogiyai dan Bawaslu Papua 'Membara' di Sidang DKPP

Sidang DKPP

KPU Dogiyai dan Bawaslu Papua 'Membara' di Sidang DKPP

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2014 11:32 WIB
KPU Dogiyai dan Bawaslu Papua Membara di Sidang DKPP
Jakarta - Perdebatan panjang dan cukup sengit mewarnai sidang keempat DKPP antara Bawaslu Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Dogiyai, Papua. Bawaslu Papua menyampaikan keberatan terhadap keterangan pihak Teradu yang diperdengarkan sebelumnya.

"Bawaslu Provinsi keberaran disebut tidak pernah membuat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Dogiyai, level Bawaslu Provinsi adalah KPU Provinsi. Itu adalah rekomendasi Panwaslu Dogiyai," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Pdt Robert Horik.

Hal ini disampaikannya dalam sidang kode etik di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (14/8/2014). Adapun perkara yang dipermasalahkan oleh Bawaslu Papua yakni KPU Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu setempat untuk melaksanakan rekapitulasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang benar tidak ada keberatan dari 2 saksi, tapi ada keberatan dari Panwas Dogiyai sebagai pengawas yang mengawasi pemilu tingkat kabupaten kota dilaksanakan tanggal 17 Juli. Sedangkan, rekomendasi Panwaslu keluar tanggal 15 Juli sore," paparnya.

KPU Dogiyai pun menanggapi keterangan dan bantahan yang disampaikan Robert. Pihaknya kala itu tidak dapat menjalankan rekomendasi Panwaslu Dogiyai dikarenakan medan antara kabupaten/kota ke dua distrik yang dipermasalahkan, Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah sangat sulit ditempuh.

"KPU tidak bisa merespon langsung mengingat jarak Mapia Barat dan Tengah jauh, harus 4-5 hari dari Kabupaten/Kota ke dua distrik itu. Harus jalan kaki. Jadi kita harus tahu bedanya baru berbicara," kata Ketua KPU Dogiyai, Didimus Dogomo, dengan nada kesal.

Kekurangan surat suara juga menjadi salah satu faktor tidak memungkinnya didistribusikan ke dua distrik tersebut. Tak puas, Robert minta tanggapan KPU tentang penggunaan Form Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota bukan Model DB-1 Pilpres.

"Seluruh 10 distrik menyampaikan hasilnya di lapangan terbuka. Rekap tingkat PPK, pada saat itu DB1-nya tidak ada di kami. Sehingga hari itu juga menggunakan DB-1 DPRD Kabupaten/Kota," jawabnya dengan nada tegas.

Tak ingin suasana semakin panas, Ketua DKPP Jimly Asshiddique bertanya apakah KPU RI dapat mendengar keterangan dari KPU Provinsi Papua. Hal ini dimaksudkan agar dapat terurai dengan jelas semuanya.

Akan tetapi, menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan saksi dari KPU Papua saat ini masih berada di MK.

"Kalau bisa segera dihadirkan karena nanti kita sudah masuk ke keterangan saksi," perintah Jimly kepada Husni.

"Untuk sementara kita akhiri dulu sudah cukup keterangan nanti sampaikan secara tertulis. Serahkan besok pagi atau nanti malam dengan menambahkan keterangan hari ini," tutupnya kepada KPU Kabupaten Dogiyai dan Bawaslu Provinsi Papua.

(aws/trq)



Berita Terkait