Ini Dia 3 Hakim Agung yang Membebaskan Sri Setelah 13 Bulan Dibui

Ini Dia 3 Hakim Agung yang Membebaskan Sri Setelah 13 Bulan Dibui

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2014 11:10 WIB
Ini Dia 3 Hakim Agung yang Membebaskan Sri Setelah 13 Bulan Dibui
Prof Dr Komariah E Sapardjaja (ari/detikcom)
Jakarta -

Peradilan sesat dipertontonkan dari Semarang, Jawa Tengah. Polisi, jaksa dan pengadilan menjebloskan seorang kasir, Sri Mulyati (37), ke penjara hingga 13 bulan lamanya. Setelah tidak terbukti bersalah, negara hanya diperintahkan mengganti Rp 5 juta.

Berdasarkan putusan kasasi yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/8/2014), Sri merupakan kasir di tempat karaoke di Komplek Ruko Dargo Blok D, Semarang. Pada 8 Juni 2011, tempat karaoke itu digerebek polisi dan Sri saat itu tengah tidak masuk kerja.

Karyawan yang ada di lokasi lalu menelepon Sri dan meminta Sri untuk datang ke tempat kerja. Anehnya, Sri malah ditangkap dan dipenjara sedangkan pemilik karaoke, Santoso, bebas melenggang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 4 Januari 2012, PN Semarang menjatuhkan hukuman kepada Sri karena mempekerjakan anak di bawah umur. Lantas Sri dijatuhi pidana penjara 8 bulan, denda Rp 2 juta atau kurungan 2 bulan dan biaya perkara Rp 2.500. Di tingkat banding, pada 19 Maret 2012 Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menambah hukuman Sri menjadi pidana penjara 1 tahun. Tidak terima, Sri pun kasasi dan dikabulkan pada 24 Juli 2012. Sri tidak terbukti terlibat karena dia juga hanya karyawan yang digaji Rp 750 ribu per bulan.

Siapa hakim agung yang membebaskan Sri? Berikut ketiga hakim tersebut:

1. Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja

Prof Dr Komariah E Sapardjaja (ari/detikcom)
Komariah merupakan hakim agung nonkarier yang melaju ke Mahkamah Agung (MA) pada 2007. Istri dari dr Wage Sapardjaja itu sangat concern terhadap isu-isu perempuan dan HAM. Mantan Dekan FH Unpad 1990-1993 itu langsung mengadili berbagai perkara rumit dan serius yang masuk ke mejanya.

Kasus yang menarik perhatian publik seperti peninjauan kembali (PK) Gayus Tambunan. Selain itu dalam setahun terakhir sebelum pensiun, Komariah mengadili para bandar narkoba kelas wahid. Banyak di antaranya yang dihukum mati oleh Komariah dan anggota majelisnya. Bagi pakar hukum pidana itu, hukuman mati masih dirasakan perlu di Indonesia. Namun penerapannya hanya untuk kejahatan luar biasa.

Selain sebagai hakim agung, Komariah sehari-hari merupakan guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Bandung. Komariah pensiun sebagai hakim agung tepat setahun lalu pada usia 70 tahun. Beberapa hari setelah itu, Komariah pun menyampaikan pidato purnabakti 70 tahun sebagai guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) di Aula Graha Sanusi, Bandung, pada 31 Agustus 2013. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali para hakim agung serta sivitas akademika Unpad.

2. Dr Salman Luthan

Hakim agung Dr Salman Luthan (ari/detikcom)
Salman merupakan hakim agung jalur nonkarier dan menjadi hakim agung pada awal 2010. Sehari-hari Salman mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Beberapa kasus yang menyeruak ke publik yang ditangani Salman seperti kasus kasasi Dewi Persik, kasus Julia Perez, kasus rekayasa narkoba ke Rudy Santoso dan majelis PK kasus majikan yang dihukum penjara karena menggaji di bawah UMR. Saat mengadili PK dr Ayu, Salman mengundurkan diri dari posisi ketua majelis karena khawatir terjadi konflik kepentingan mengingat anaknya adalah calon dokter.

3. Suhadi

Suhadi (dok/detikcom)
Suhadi merupakan hakim karier. Sebelum menjadi hakim agung pada 2011, Suhadi menjadi Panitera MA, orang yang paling bertanggung jawab terhadap administrasi perkara. Di bawah kepemimpinannya, panitera MA merintis perubahan yang sangat besar yaitu membangun database ratusan ribu putusan MA. Kini kepaniteraan MA menjadi salah satu acuan keberhasilan reformasi di tubuh MA.
Halaman 2 dari 4
(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads