Peradilan sesat dipertontonkan dari Semarang, Jawa Tengah. Polisi, jaksa dan pengadilan menjebloskan seorang kasir, Sri Mulyati (37), ke penjara hingga 13 bulan lamanya. Setelah tidak terbukti bersalah, negara hanya diperintahkan mengganti Rp 5 juta.
Berdasarkan putusan kasasi yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/8/2014), Sri merupakan kasir di tempat karaoke di Komplek Ruko Dargo Blok D, Semarang. Pada 8 Juni 2011, tempat karaoke itu digerebek polisi dan Sri saat itu tengah tidak masuk kerja.
Karyawan yang ada di lokasi lalu menelepon Sri dan meminta Sri untuk datang ke tempat kerja. Anehnya, Sri malah ditangkap dan dipenjara sedangkan pemilik karaoke, Santoso, bebas melenggang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa hakim agung yang membebaskan Sri? Berikut ketiga hakim tersebut:
1. Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja
|
Prof Dr Komariah E Sapardjaja (ari/detikcom)
|
Kasus yang menarik perhatian publik seperti peninjauan kembali (PK) Gayus Tambunan. Selain itu dalam setahun terakhir sebelum pensiun, Komariah mengadili para bandar narkoba kelas wahid. Banyak di antaranya yang dihukum mati oleh Komariah dan anggota majelisnya. Bagi pakar hukum pidana itu, hukuman mati masih dirasakan perlu di Indonesia. Namun penerapannya hanya untuk kejahatan luar biasa.
Selain sebagai hakim agung, Komariah sehari-hari merupakan guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Bandung. Komariah pensiun sebagai hakim agung tepat setahun lalu pada usia 70 tahun. Beberapa hari setelah itu, Komariah pun menyampaikan pidato purnabakti 70 tahun sebagai guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) di Aula Graha Sanusi, Bandung, pada 31 Agustus 2013. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali para hakim agung serta sivitas akademika Unpad.
2. Dr Salman Luthan
|
Hakim agung Dr Salman Luthan (ari/detikcom)
|
Beberapa kasus yang menyeruak ke publik yang ditangani Salman seperti kasus kasasi Dewi Persik, kasus Julia Perez, kasus rekayasa narkoba ke Rudy Santoso dan majelis PK kasus majikan yang dihukum penjara karena menggaji di bawah UMR. Saat mengadili PK dr Ayu, Salman mengundurkan diri dari posisi ketua majelis karena khawatir terjadi konflik kepentingan mengingat anaknya adalah calon dokter.
3. Suhadi
|
Suhadi (dok/detikcom)
|











































