Angie terpidana perkara suap Wisma Atlet datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, sekitar pukul 09.18 WIB, Kamis (14/8/2014). Angie bergegas masuk ke ruang tunggu saksi di lantai 1 menunggu dimulainya sidang.
Selain Angie, jaksa KPK menjadwalkan sejumlah saksi di antaranya Nazaruddin, Yulianis, Mindo Rosalina Manulang, Neneng Sri Wahyuni. Mereka bersaksi terkait dakwaan jaksa KPK mengenai penerimaan duit yang digunakan Anas untuk mensukseskan pencalonan Ketum Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan Angelina Sondakh nanti juga hadir, karena ada dalam BAP-nya terkait setoran Nazaruddin ke Partai Demokrat dari Grup Permai yang mengerjakan jatah proyek Partai Demokrat di APBN," ujar Handika terpisah.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji yaitu berupa 1 mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, 1 Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp 478 juta, serta uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta.
Penerimaan ini terkait dugaan keterlibatan Anas mengupayakan pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-protek di perguruan tinggi Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan
(fdn/ndr)










































