Keluarga tersangka kasus mutilasi bocah di Riau, Muhamad Delfi (19) dan mantan istrinya Dita (19) meninggalkan rumah mereka. Keluarga mereka memang perantau di Riau. Ada dugaan setelah kasus terungkap, mereka kembali ke kampung asal di Sumatera Barat.
Orangtua Delfi sejak awal memang sudah pindah dari Perawang, Siak ke Duri, Kabupaten Bengkalis. Namun orangtua Dita yang tinggal di Perawang baru sepekan ini meninggalnya rumahnya.
Orangtua Dita bernama Eri dan selama ini mengontrak rumah di Desa Pinang Sebatang Timur. Sudah sepekan ini, rumah kontrakannya dikunci. Para tetangganya tidak tahu pasti kapan keluarga ini meninggalkan rumah kontrakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri merasa bingung mengapa putri pertamanya dari 4 bersaudara itu bisa terlibat pembunuhan sadis.
"Sejak ditangkap polisi, Pak Eri itu banyak melamun. Dia terpukul atas kejadian itu. Dia tak habis fikir mengapa anaknya terlibat kasus pembunuhan," kata Tugimin (42) rekan Eri kepada detikcom, Kamis (14/8/2014).
Kini, Eri bersama istri dan ketiga anaknya telah menghilang. Tidak jelas kemana perginya. Namun para petangga menduga, keluarga Eri ini pulang ke kampung halamannya di Sumatera Barat.
"Ya mungkin Pak Eri itu juga takut, kalau mereka jadi sasaran kemarahan warga. Padahal sih Pak Eri juga tidak tahu menahu soal kasus anaknya itu," kata Tugimin.
Selain itu, keluarga tersangka Sopian yang awalnya juga masih di desa itu, sepekan ini juga terlihat menghilang. Tidak jelas kemana perginya. Rumah kontrakannya kini tergembok. Kabarnya, keluarga tersangka Sopian ini juga kembali ke kampung halamannya di Jambi.
Sedangkan keluarga tersangka Diky Pramata juga menghilang. Konon Diky ini berasal dari Lampung.
Kapolres Siak, AKBP Dedi Rahman juga mengakui jika saat ini keluarga para tersangka menghilang. Hal itu dinungkinkan rasa kekhawatiran terhadap keluarga yang menjadi korban pembunuhan.
"Memang para keluarga tersangka sudah menghilang. Namun ada keluarga dari tersangka Delfi masih di Duri Kab Bengkalis. Mereka ada yang kita mintai keterangan terkait kasus ini," kata AKBP Dedi Rahman kepada detikcom.
(cha/ndr)