"Nggak papa. Ya mau bagaimana lagi," kata kuasa hukum Sri, Direktur LBH Mawar Saron, Guntur Perdamaian, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/8/2014).
Sri merupakan kasir di karaoke di Komplek Ruko Dargo Blok D, Semarang. Pada 8 Juni 2011, tempat karaoke itu digerebek polisi dan Sri saat itu tengah tidak masuk kerja. Pemilik karaoke, Santoso Wibowo lalu menelepon Sri dan meminta Sri untuk datang ke tempat kerja. Anehnya, Sri malah ditangkap dan dipenjara adapun Santoso bebas melenggang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dibui 13 bulan, Sri lalu dibebaskan oleh trio hakim agung yaitu Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi dan Salman Luthan. Atas dasar putusan bebas itu, Sri didampingi LBH Mawar Saron menggugat polisi dan jaksa. Dari tuntutan Rp 12 juta (gaji sesuai UMR Semarang x 13 bulan kerja), MA hanya mengabulkan Rp 5 juta.
"Yang terpenting dari kasus ini adalah supaya menjadi pembelajaran bagi polisi dan jaksa lebih profesional. Menjadi cambuk supaya mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkas Guntur.
(asp/rvk)