"Itu jadi urusan legitimasi. Itu kan menjadi sumber kecurangan. Karena MK netapkan baru bisa dibuka mulai 8 Agustus 2014. Di Kediri, Jawa Timur telah kehilangan beberapa kotak suaranya," ujar Chusnul usai dialog kenegaraan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Menurutnya, dalam kasus ini, pihak Prabowo sulit dalam sidang sengketa pemilu jika yang dihadapi adalah pihak termohon yaitu KPU. Pasalnya, dia menilai tidak ada yang bisa mengalahkan bukti yang diajukan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dosen Universitas Indonesia itu juga menyindir jumlah data dalam Pilpres. Beberapa persoalan seperti penggunaan KTP lebih dari dua dan jumlah surat suara terjadi secara masif di Pemilu Legislatif, April lalu.
"Siapa sebetulnya yang punya KTP lebih dari dua, dan bagaimana kontrolnya. Nah, ini sebetulnya sumber-sumber itu dari penyelenggaraan pelanggaran pemilu dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, pasangan Prabowo Hatta-Hatta Rajasa mengadukan KPU ke DKPP terkait adanya dugaan pelaksanaan Pilpres yang terdapat pelanggaran oleh penyelenggara pemilu. Salah satu yang dipersoalkan adalah keluarnya surat edaran ke KPU kabupaten/kota untuk membuka kotak suara pasca penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
(hat/sip)











































