Anggota KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Nasir, menerangkan bahwa proses rekap tingkat provinsi berjalan aman dan disetujui kedua belah pihak. Hasilnya, Prabowo-Hatta mendapat 511.134 suara, Jokowi-JK 622.217 suara.
"Itu (proses rekap) normal, kok ada permohonan ke sini. Ada hal apa yang saudara bisa terangkan (atas gugatan Prabowo-Hatta)?" tanya hakim Ahmad Fadlil Sumadi kepada La Ode dalam sidang di MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut dugaan pemohon ada ketidaksinkronan pengguna hak pilih, pengguna surat suara dan surat suara sah dan tidak sah," ujarnya.
"Tapi yang digunakan basisnya daftar pemilih, padahal tidak sama pemilih yang menggunakan haknya dengan daftar pemilih," lanjut La Ode mementahkan dalil Prabowo-Hatta.
Lagipula menurut La Ode, data tingkat TPS yang dipermasalahkan tim Prabowo-Hatta itu sudah terkoreksi saat rekap di tingkat kelurahan atau PPS. "Hasilnya sudah didapatkan. Kami kemarin kaget (baca materi gugatan)," ucapnya.
"Soal hasil (penghitungan) mereka tidak salahkan?," tanya hakim.
"Tidak ada, lebih kepada proses dan administrasi atau caranya. Bahkan kalau proses, sebenarnya tidak juga karena dari semua proses itu clear di pleno kabupaten kota," terang La Ode.
"Jadi hanya penuangannya ya dalam administrasi?," tanya hakim lagi.
"Itupun tidak benar (dasarnya)," jawab saksi lagi.
"Ya sudah kalau begitu, cukup," tutup hakim.
(bal/sip)










































