"Sulit kalau 25 saksi menjadi pemenang gugatan di MK ini karena menggunakan teori pembuktian bertingkat seperti suara rekapitulasi di kecamatan, kabupaten. Saya prediksi Prabowo kalah karena dibatasi jumlah saksi. Karena penyebaran dugaan kecurangan ini tidak bisa hanya 25 orang saksi," ujar Hermawanto usai dialog kenegaraan di Gedung DPD, Senayan, Rabu (13/8/2014).
Dia mengatakan melihat dugaan pelanggaran itu biasa dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematik. Menurutnya, sulit mengakulasi pelanggaran ini jika saksi minim. Apalagi pihak termohon dalam kali ini adalah lembaga penyelenggara pemilu, KPU. Hal ini menurut Hermawanto berdasarkan pengalamannya, ketika menjadi pengacara dalam kasus sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara dan Pilkada Kota Waringin Barat, Kalteng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dia melihat dengan waktu yang singkat tidak bisa maksimal dengan minimnya saksi dari pemohon. Lanjutnya, MK lebih memprioritaskan bukti yang terdapat dalam formulir C1 dengan penanda hologramnya.
βMK akan melihat bukti C1 yang ada hologramnya. Itu hanya ada dalam kotak suara yang ada di KPU,β tuturnya.
Apalagi, dia menambahkan, kasus yang menyeret mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang terlibat korupsi, maka MK di bawah Hamdan Zoelva bakal mencari aman.
βHari ini MK mencari status aman dari pasca kasus Akil. Caranya adalah mengikuti status quo pilihan yang ada,β sebutnya.
(hat/rmd)











































