Menurut Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, apa yang terjadi di Nias Selatan telah dijelaskan KPU Sumatera Utara dan Bawaslu Sumatera Utara, rekapitulasi tidak selesai dan dipending saat pelaksanaan rekapitulasi nasional di KPU RI. Lalu KPU Sumut diminta mencermati kembali apa yang terjadi di Nias Selatan.
"Pencermatan rekomendasi Panwas Nias Selatan itu berdasarkan dokumen," kata Daniel dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel kemudian menyatakan rekomendasi Panwaslu Nias Selatan itu dinyatakan selesai pada pleno nasional di KPU RI melalui pencermatan dokumen. "Kejadian khusus itu ditemukan kesalahan KPPS dalam input data pemilih di C1, " ujarnya.
Jawaban ini memicu hakim MK Patrialis Akbar meminta Bawaslu menyampaikan perbedaan jumlah pemilih melebihi DPT yang membuat KPU Nias Selatan terkejut. Ia pun menyatakan MK akan menilai siapa yang benar terkait rekomendasi itu.
"Bawaslu juga harus bertanggungjawab atas rekomendasi itu, termasuk Panwaslu," ujar Patrialis.
(vid/ndr)











































