Hakim MK: Bawaslu Harus Bertanggungjawab Soal Rekomendasi Nias Selatan

Hakim MK: Bawaslu Harus Bertanggungjawab Soal Rekomendasi Nias Selatan

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2014 18:51 WIB
Jakarta - Panwaslu Nias Selatan mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang di 27 kecamatan atau 278 TPS. Menurut KPU, surat rekomendasi itu dikeluarkan karena ada jumlah pemilih melebihi DPT. Namun rekomendasi yang sifatnya wajib itu tidak dilaksanakan KPU setempat.

Menurut Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, apa yang terjadi di Nias Selatan telah dijelaskan KPU Sumatera Utara dan Bawaslu Sumatera Utara, rekapitulasi tidak selesai dan dipending saat pelaksanaan rekapitulasi nasional di KPU RI. Lalu KPU Sumut diminta mencermati kembali apa yang terjadi di Nias Selatan.

"‎Pencermatan rekomendasi Panwas Nias Selatan itu berdasarkan dokumen," kata Daniel dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya rekomendasi Panwas Nias Selatan tidak sempurna dilaksanakan di KPU kabupaten dan provinsi‎," tambah Daniel.

Daniel kemudian menyatakan rekomendasi Panwaslu Nias Selatan itu dinyatakan selesai pada pleno nasional di KPU RI melalui pencermatan dokumen. ‎"Kejadian khusus itu ditemukan kesalahan KPPS dalam input data pemilih di C1, " ujarnya.

‎Jawaban ini memicu hakim MK Patrialis Akbar meminta Bawaslu menyampaikan perbedaan jumlah pemilih melebihi DPT yang membuat KPU Nias Selatan terkejut. Ia pun menyatakan MK akan menilai siapa yang benar terkait rekomendasi itu.

"Bawaslu juga harus bertanggungjawab atas rekomendasi itu, termasuk Panwaslu," ujar Patrialis.

(vid/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads