Sukardi menyebut peminjaman KTP ini disampaikan Kabag Kepegawaian dan Umum, Nizarli. Saat itu Sukardi masih menjabat Kasubag Perlengkapan Bappebti. "Pak Syahrul mau pinjam nama saya untuk kredit mobil. Atasan saya minta pakai nama saya," ujar Sukardi bersaksi untuk Syahrul di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/8/2014).
Mobil Hilux ini dibeli dengan cara kredit seharga sekitar Rp 340 juta. Sukardi menyebut duit angsuran dibayarkan oleh Diah Sandita Arisanti alias Santi yang saat itu menjabat Kepala Sub Bagian Kerjasama Kelembagaan Bappebti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun belakangan kerabat Syahrul meminta mobil dijual dan uang hasil penjualan dikurangi tunggakan cicilan diserahkan ke keluarga. "Pak Ruki katanya kerabat Pak Syahrul menemui saya menyampaikan Pak Syahril tidak punya kesalahan apa-apa dan beliau menyatakan mobil dijual saja, sisa berapa dikembalikan ke keluarga Pak Syahrul," sambung Sukardi.
Permintaan penjualan mobil menurut dia dilakukan Syahrul saat berstatus tersangka di KPK. "Tetapi belum ditahan," kata dia.
Dalam dakwaan pencucian uang, Jaksa KPK menjabarkan perbuatan Syahrul yang diduga merupakan upaya untuk melakukan pencucian uang, yakni menempatkan dan menyamarkan aset sebesar Rp 880,6 juta dan USD 92,189.
Kedua, menukarkan mata uang yakni menukarkan mata uang dollar Amerika sebesar USD 120.000 dan berupa SGD 120.000 yang ditukarkan ke mata uang rupiah. Uang lantas dikirim ke rekening Bank Windu Kentjana atas nama Herlina Triana Dehl.
Ketiga, membelanjakan atau membayarkan uang sejumlah Rp 3,352 miliar antara lain untuk pembelian Toyota Vellfire, dan cicilan unit apartemen di Senopati, pembayaran cicilan Toyota Hilux Double Cabin, dan pembayaran asuransi.
(fdn/ndr)











































