Dibui 13 Bulan Diganti Rp 5 Juta, Kuasa Hukum: Sri Cuma Kasir

Dibui 13 Bulan Diganti Rp 5 Juta, Kuasa Hukum: Sri Cuma Kasir

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2014 18:20 WIB
Dibui 13 Bulan Diganti Rp 5 Juta, Kuasa Hukum: Sri Cuma Kasir
Guntur Perdamaian (dok.pri)
Jakarta -

Apa jadinya jika Anda yang menjadi Sri Mulyati? Hidup dibui selama 13 bulan atas tuduhan hampa. Setelah dibebaskan,polisi dan jaksa hanya diminta memberi uang ganti rugi Rp 5 juta.

Sri merupakan pegawai di karaoke di Komplek Ruko Dargo Blok D, Semarang. Pada 8 Juni 2011, tempat karaoke itu digerebek polisi dan Sri saat itu tengah tidak masuk kerja. Pemilik karaoke, Santoso Wibowo lalu menelepon Sri dan meminta Sri untuk datang ke tempat kerja. Anehnya, Sri malah ditangkap dan dipenjara adapun Santoso bebas melenggang.

"Sri itu hanya kasir. Dia karyawan juga," kata kuasa hukum Sri, Direktur LBH Mawar Saron, Guntur Perdamaian, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (13/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri dituduh mempekerjakan anak di bawah umur. Namun hingga kini, Santoso sebagai pemilik tidak diproses hukum sedikit pun.

"Dia sama-sama digaji seperti karyawan lain. Bagaimana bisa dia mempekerjakan?" kata Guntur.

Setelah dibui 13 bulan, Sri lalu dibebaskan oleh trio hakim agung yaitu Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi dan Salman Luthan. Atas dasar putusan bebas itu, Sri didampingi LBH Mawar Saron menggugat polisi dan jaksa. Dari tuntutan Rp 12 juta (gaji sesuai UMR Semarang x 13 bulan kerja), MA hanya mengabulkan Rp 5 juta.

"Kami belum menerima uangnya. Putusannya kami juga belum menerima," ujar Guntur.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads