Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) penasaran kenapa hanya 13 dari 5.841โ TPS saja yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bawaslu DKI menjelaskan, hal itu karena hanya data dari 75 KPPS yang tersedia dan menunjukkan 13 TPS yang terbukti perlu dilakukan pencoblosan ulang.
"Dari 75 KPPS, untuk memperoleh informasi, maka kami harus memintai keterangan. Dan hanya terbukti 13 TPS (yang terbukti perlu dilakukan coblosan ulang)," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti pada persidangan DKPP di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Laporan 5.841 TPS perlu dilakukan coblosan ulang itu sebelumnya dilakukan Tim Prabowo-Hatta. Mimah menjelaskan, keterbatasan waktu untuk melakukan pencermatan terhadap 5.841 TPS juga menjadi kendala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah dari 5.841 TPS itu dicek satu per satu atau bagaimana?" Ketua DKPP Jimmly Asshiddiqqie.
"5.841 TPS itu, karena waktu penanganan hanya 5 hari, kami butuh kerjasama KPU DKI. Perlu dilakukan kroscek bersama," jawab Mimah.
KPU DKI juga menerima rekomendasi pencermatan TPS-TPS itu. Namun lagi-lagi waktu menjadi kendala. Lagipula sebenarnyโa, menurut KPU DKI, pencermatan itu adalah tugas Bawaslu. Namun toh akhirnya KPU DKI menerima limpahan 5.802 TPS untuk dicermati.
โ"Sisanya (dari 5 ribuan TPS) kami suruh ngecek. Padahal itu tugas Bawaslu. Tapi ya kita terima rekomendasi itu, daripada menimbulkan kegaduhan," kata Ketua KPU DKI Sumarno usai sidang.
(dnu/rmd)










































