Ini Penjelasan Bawaslu Soal Kisruh PSU di 2 Distrik Papua

Sidang Sengketa Pilpres

Ini Penjelasan Bawaslu Soal Kisruh PSU di 2 Distrik Papua

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2014 17:41 WIB
Ini Penjelasan Bawaslu Soal Kisruh PSU di 2 Distrik Papua
Jakarta - Permasalahan rekomedasi pemungutan suara ulang di Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah, Papua yang berujung pada penganuliran suara menjadi perdebatan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Patrialis Akbar lalu meminta penjelasan dari Bawaslu.

"Pengawas di lapangan menemukan bahwa di Mapia Barat dan Mapia Tengah tidak sama sekali ditemukan ada pemungutan suara berlangsung termasuk noken, ikat dan sebagainya. Tiba-tiba ada angka yang muncul saat rekap di kabupaten/kota," kata anggota Bawaslu, Nasrullah saat sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

Berdasarkan temuan panwaslu di mana tidak ada pemungutan suara, dikeluarkanlah rekomendasi agar dilakukan Pemilu termasuk pemungutan suaranya. Sayangnya, ada kendala waktu dan pengiriman logistik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pertimbangan waktu, hal ini tidak mungkin bisa dilakukan sehingga masalah ini diteruskan ke tingkat provinsi," jelasnya.

Masalah ini ternyata belum selesai hingga akhirnya dibawa ke tingkat nasional.

"Bawaslu mengusulkan bahwa sebaiknya daerah yang tidak dilakukan PSU, berdasarkan temuan maka tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga diusulkanlah, sayang seribu sayang, saksi nomor 1 sudah WO," ujar Nasrullah.

"Tanpa peduli apakah saksi tidak ada, Bawaslu tetap objektif sehingga kami usulkan ini dinolkan. Dihadiri saksi nomor 2, KPU dan tidak ada persoalan. Solusi itu diambil dan clear persoalan Mapia Barat dan Mapia Tengah," pungkasnya.

(imk/rmd)


Berita Terkait