Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi pada detikcom menyebutkan bahwa tersangka yang mulai ditahan pada Rabu 6 Agustus lalu ini sebelum dilarikan ke poliklinik Polda, tersangka mengalami gangguan sesak napas.
Endi menyebutkan tersangka sebelumnya mengaku menggunakan narkoba untuk mengobati penyakit asma-nya yang kerap kambuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kepentingan penyidikan jenazah tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum.
Tersangka merupakan tahanan kasus narkoba setelah ditangkap oleh anggota Ditres Narkoba Polda Sulselbar di sebuah rumah kos di jalan Banta-bantaeng, Makassar. Dari tangan tersangka yang merupakan residivis setelah ditahan pada tahun 2005, 2008 dan 2011 atas kasus yang sama ini, petugas menemukan 5 paket sabu dan 1 alat hisapnya.
"Hasil pemeriksaan urine dan barang bukti dinyatakan positif narkoba, sehingga yang bersangkutan dikenakan pasal 112 junto pasal 114 dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba," pungkas Endi.
(mna/try)










































