Sidak Samsat Jakpus dan Jakut, Dirlantas Sempat Curigai Kuitansi Kosong

Sidak Samsat Jakpus dan Jakut, Dirlantas Sempat Curigai Kuitansi Kosong

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2014 17:17 WIB
Jakarta - Samsat Jakpus dan Jakut siang ini mendapat tamu tak diduga. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Restu MB mendadak melakukan sidak usai memberikan kuliah di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Restu melakukan sidak di beberapa ruangan seperti ruang pelayanan perpanjangan STNK, ruang pengaduan dan ruang cek fisik. Begitu tiba di ruang cek fisik di bagian belakang, Restu menegur para stafnya karena tidak rapi.

Sebab di atas loker yang berada di ruangan tersebut, ia melihat toples biskuit, buah pisang beserta kulitnya, cangkir bekas kopi, tumpukan piring dan tumpukan koran bekas. Saat membuka salah satu loker, ia menemukan 2 lembar kuitansi kosong berwarna merah muda yang telah bertanda tengan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kuitansi kosong ini untuk apa? Punya siapa? Kok ditaruh di sini?" tanya Restu pada salah seorang karyawan di ruang pelayanan perpanjangan STNK Samsat Jakpus, Jl Gunung Sahari Raya, Jakut, Rabu (13/8/2014).

"Tidak tahu ndan. Mungkin ada orang yang ngurus kemarin cuma belum selesai," kata petugas pelayanan cek fisik.

"Lah kok bisa? Apa mau saya buang?" desak Restu.

Petugas tersebut menolak dan meminta agar Restu tak membuangnya. "Makanya yang rapi dong. Taruh di tempatnya. Jangan bikin curiga orang," kata Restu.

Ia masih melanjutkan membuka loker lainnya. Pada bagian loket, ia menemukan selembar berkas yang diletakkan terpisah. Ia pun menanyakan petugas di ruangan tersebut mengapa berkas STNK tersebut dipisah.

"Biar nggak campur ndan," kata petugas bernama Mukriadi ini.

"Kalau biar nggak campur kenapa cuma satu?" desak Restu.

"Kirain ada lagi ndan," jawabnya.

Restu lalu meninggalkan ruangan tersebut. Ia kemudian menuju ruang pengaduan masyarakat. Tidak ada yang aneh.

Sidak dilanjutkan ke lantai 3, ruang pelayanan biro jasa. Restu kemudian mengakhirinya dengan meninjau loket antrean pembayaran pajak.

(kff/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads