"Tanggal 23 Juli anehnya justru KPU di Jakarta buka kotak suara, alasannya untuk memenuhi rekomen yang ada. Loh rekomen itu kan sudah selesai pada saat penetapan. Jadi bukan buka kotak itu tidak ada masalah, padahal ini masalah," tutur Didiek dalam sidang DKPP di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (13/8/2014).
"Ada surat edaran ini bermasalah bagi kami karena di dalam edaran ini perihal menyiapkan formulir A5 PPWP, itu bukti orang pindah memilih. Padahal banyak orang yang pindah memilih itu tidak disertai A5," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Edaran itu berbunyi mengingat A5 masih di dalam kotak suara, maka KPU meminta buka kotak suara, tidak disebutkan saksi," kata Didi.
KPU sendiri telah mengeluarkan edaran yang meralat surat itu. Pembetulan itu tertuang dalam surat edaran nomor 1149 dengan meminta adanya kehadiran saksi kedua pasangan calon. Sehingga pembukaan kotak suara disaksikan oleh saksi kedua belah pihak, Panwaslu dan anggota kepolisian. Hal tersebut juga diakui oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.
"Menyangkut kotak suara, kami perlu sampaikan benar apa yang disampaikan Pak Didiek Supriyanto. Kami menerbitkan 3 surat edaran di mana Nomor 1146 dan 1149 merupakan satu kebijakan yang tidak dapat terpisahkan," terang Husni menanggapi.
"Dalam konteks surat edaran (Nomor) 1146 dan di hari yang sama kami menerbitkan (Nomor) 1149 yang lebih lengkap, kami memerintahkan adanya keteribatan saksi. Sehingga, tidak ada diskriminasi," jelasnya.
(aws/trq)











































