PTUN Tolak Gugatan Lelang Kepsek, Mantan Kepsek Ajukan Uji Materi ke MA

PTUN Tolak Gugatan Lelang Kepsek, Mantan Kepsek Ajukan Uji Materi ke MA

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2014 16:40 WIB
Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan mantan kepsek terhadap hasil lelang jabatan ketua komite panitia lelang kepala puskesmas, kepsek SMA, dan SMK. Mantan Kepsek berencana mengajukan banding dan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.

Usai menutup persidangan Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk mengajukan banding. Hal itu diberikan terhitung 14 hari pasca dibacakan keputusan tersebut.

"Fakta di lapangan publik hearing ternyata tidak membatalkan keputusan dewan pertimbangan. Kalau pun ada yang diangkat itu tidak jelas dengan keputusan seleksi terbuka kepala puskesmas, SMA dan SMK. Kami mengganggap keputusan itu tidak sah," ujar Kuasa Hukum mantan kepsek Turaji usai persidangan di PTUN, Rabu (12/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat keputusan penolakan gugatan dari Majelis Hakim PTUN. Turaji menjelaskan dirinya akan mengajukan banding dan uji materi.

"Kita akan mengajukan banding dan akan mengajukan uji materi Pergub pasal 133 yang menjadi dasar pertimbangan, karena dalam pasal itu telah menetukan sertifkat kepsek sebagai syarat khusus peserta memiliki sertifikat," tuturnya.

Sementara Kuasa hukum, Pemprov DKI Jakarta, Alamsyah mengatakan hakim telah melakukan penolakan gugatan. Karena keputusan itu bukan wewenang dari PTUN.

"Seharusnya mereka mengajukan gugatan kepada kepala dinas, bukan kepada BKD karena keputusan itu belum final dan yang menetukan hasil seleksi bukan mereka (BKD)," kata Alamsyah.

Alamsyah juga akan meladeni kemauan pihak tergugat. Pihaknya siap jika pihak tergugat melakukan banding ke pengadilan Tinggi. "Kami siap melakukan upaya hukum balik jika mereka akan melakukan banding," tutupnya.

(edo/nal)


Berita Terkait