Usai menutup persidangan Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk mengajukan banding. Hal itu diberikan terhitung 14 hari pasca dibacakan keputusan tersebut.
"Fakta di lapangan publik hearing ternyata tidak membatalkan keputusan dewan pertimbangan. Kalau pun ada yang diangkat itu tidak jelas dengan keputusan seleksi terbuka kepala puskesmas, SMA dan SMK. Kami mengganggap keputusan itu tidak sah," ujar Kuasa Hukum mantan kepsek Turaji usai persidangan di PTUN, Rabu (12/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan mengajukan banding dan akan mengajukan uji materi Pergub pasal 133 yang menjadi dasar pertimbangan, karena dalam pasal itu telah menetukan sertifkat kepsek sebagai syarat khusus peserta memiliki sertifikat," tuturnya.
Sementara Kuasa hukum, Pemprov DKI Jakarta, Alamsyah mengatakan hakim telah melakukan penolakan gugatan. Karena keputusan itu bukan wewenang dari PTUN.
"Seharusnya mereka mengajukan gugatan kepada kepala dinas, bukan kepada BKD karena keputusan itu belum final dan yang menetukan hasil seleksi bukan mereka (BKD)," kata Alamsyah.
Alamsyah juga akan meladeni kemauan pihak tergugat. Pihaknya siap jika pihak tergugat melakukan banding ke pengadilan Tinggi. "Kami siap melakukan upaya hukum balik jika mereka akan melakukan banding," tutupnya.
(edo/nal)











































