"Kami lepaskan karena kewenangan polisi untuk menahan orang hanya 24 jam," kata Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8/2014).
Menurut dia, ketujuh orang tersebut hanya sekedar membawa bendera yang rencananya akan diserahkan kepada keluarga napi kasus teroris di Jabar. Pihaknya juga belum bisa menjerat mereka baik dari Undang-Undang Teroris, KUHP atau kriminal umum biasa, karena mereka belum berbuat apa-apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, dari penangkapan itu, polisi sudah mengantongi identitas pendukung ISIS di Indonesia lengkap dengan sidik jarinya. Meski sudah dilepaskan, polisi akan terus mengawasi mereka sebagai pendukung ISIS.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian tempat mereka tinggal untuk pengawasan," ungkapnya.
Sementara menurut Tim Pengacara Muslim (TPM) Hasyim Abdullah, sebenarnya ke tujuh orang tersebut sudah bisa pulang. Namun saat ini masih menunggu Kapolres untuk menandatangani berita acara.
"Saat ini sudah dilepaskan tapi masih menunggu Kapolres yang masih dinas untuk tanda tangan berita acara," jelasnya.
Dia menjelaskan penangkapan ini hanya masalah salah paham antara pihak Lapas, Polres dan dirinya saat Chep dititipi atribut ISIS oleh narapidana untuk diserahkan ke keluarganya.
"Ini cuma kurang kordinasi saja antara Lapas, Polres dan saya yang bertugas disini," ungkapnya.
Polres Cilacap dan TNI menangkap 7 orang di depan toko meubel amamah komplek SPBU Desa Cilopadang, Kecamatan Majenang, Cilacap, Selasa (12/8/2014) sekitar pukul 17.00 WIB. Rombongan tersebut membawa bendera dan atribut ISIS usai membesuk narapidana terorisme di Nusakambangan.
(arb/try)