Entah mimpi apa Sri Mulyati. Karyawan karaoke di Semarang ini tiba-tiba digelandang ke kantor polisi atas tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur. Setelah berbulan-bulan hidup di bui, tuduhan itu hanya isapan jempol belaka.
Kasus bermula saat polisi menggerebek tempat karaoke di Komplek Ruko Dargo Blok D, Semarang pada 8 Juni 2011. Manager karaoke lalu menelepon Sri yang tengah tidak ada di lokasi. Sri pun meluncur ke tempat kerjanya. Sesampainya di TKP, Sri langsung dimasukkan ke mobil polisi dan dijadikan tersangka hari itu juga.
Polisi lalu mempersangkakan Sri telah mengeksploitasi ekonomi anak sebagaimana diatur dalam pasal 88 UU Perlindungan Anak. Anehnya, pemilik karaoke Santoso Wibowo tidak dijadikan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 4 Januari 2011, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 2 juta. Putusan ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjadi 1 tahun penjara. Merasa tak bersalah, Sri pun mengajukan kasasi dan dikabulkan. Pada 24 Juli 2012, MA membebaskan Sri dari semua dakwaan dan memulihkan nama baik Sri.
Mengantongi putusan bebas ini, Sri pun menggugat polisi dan jaksa. Sri didampingi LBH Mawar Saron menggugat negara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 1983 pasal 9 ayat 1, ganti rugi maksimal Rp 1 juta. Selain itu, Sri juga menggugat dikembalikannya uang denda Rp 2 juta.
Di luar itu, Sri juga menggugat kerugian karena tidak bisa bekerja selama 13 bulan atau jika dikalikan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Semarang Rp 12 juta. Ats gugatan ini, PN Semarang menolaknya pada 14 Januari 2013.
Namun hal itu berbalik dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 15 April 2013 yaitu memerintahkan negara memberi imbalan ganti rugi ke Sri sebesar Rp 5 juta. Selain itu, negara juga harus mengembalikan denda Rp 2 juta dan biaya perkara Rp 7.500
Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Negara Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah cq Kejaksaan Negeri Semarang," putus MA sebagaimana dilansir website MA, Rabu (13/8/2014).
Dalam putusan yang diketok pada 6 Januari 2014 itu, duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Dr Salman Luthan dan Dr Dudu Duswara.
(asp/try)











































