"Pembukaan kotak suara dilihat dari dimensi etis bukan melanggar etik penyelenggaraan Pemilu," tegas Komisioner KPU Sigit Pamungkas di depan Tim Prabowo-Hatta pada sidang etik yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqqie, di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dirinya memaparkan, pelaksanaan pembukaan kotak suara tersebut sudah dilakukan dengan menyertakan saksi-saksi. Saksi dari masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden juga sudah dilibatkan, ada pula saksi dari Panwaslu dan Kepolisian.
"Apabila prinsip etik transparan kita definisikan negatif, maka KPU disebut tak transparan jika aktifitas dilakukan sembunyi-sembunyi, tidak melibatkan para pihak yang berkepentingan. Kita uji apakah KPU dalam proses membuka kotak suara itu seperti dalam definisi negatif itu. Proses ini melibatkan Panwaslu, saksi, bahkan Kepolisian. Proses ini transparan, tidak sembunyi-sembunyi, tapi dilihat bayak orang," tutur Sigit berargumen.
Pembukaan kotak suara ini ditegaskan KPU juga sudah memenuhi asas 'bisa dipertanggungjawabkan'. Berita acara dari pembukaan kotak suara bisa menjadi dasar pertanggungjawaban langkah KPU itu.
"Apakah pembukaan kotak suara itu hasilnya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak? Ada berita acara yang menunjukkan pembukaan itu adalah pekerjaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Maka ini tidak melanggar dimensi etis tata kelola yang baik yang dijabarkan dalam peraturan tentang kode etik," tutur Sigit.
(dnu/rmd)











































