Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan penghargaan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa bagi para tokoh di Indonesia. Penerimanya, mulai dari pimpinan lembaga tinggi negara hingga para menteri dan gubernur.
Dua gubernur yang mendapat penghargaan ini menjadi sorotan. Sebab mereka pernah dikait-kaitkan dengan kasus hukum. Dua gubernur itu adalah Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Pihak Istana menjelaskan bahwa semua penerima penghargaan dinilai telah memiliki kontribusi kepada bangsa dan negara. Penyematan tanda jasa itu sudah melalui proses yang dibahas di Dewan Gelar Tanda Jasa yang diketuai oleh Menko Polhukam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai adanya catatan hukum pada Alex Noerdin dan Awang Faroek, Julian menilai hingga saat ini belum ada status kekuatan hukum yang tetap kepada keduanya. Oleh karena itu pihaknya meminta agar mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah. Saya tidak bicara personal, belum ada kekuatan hukum tetap, pada yang bersangkutan, tetap dilihat, yah memang tidak bisa dinilai memiliki suatu cacat atau kekurangan suatu hukum. Sampai ada kekuatan hukum tetap. Yang jelas, pemberian tanda jasa itu telah meruuk pada UU 20/2009, tidak ada yang keluar dari itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka sejak 6 Juli 2010. Awang diduga merugikan negara hingga Rp 576 miliar. Awang ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan kas negara yang terjadi pada tahun 2002 hingga 2008. Penyelewengan ini berawal pada 5 Agustus 2002 silam. Ada perjanjian antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Pemerintah.
Dalam perjanjian itu, PT KPC wajib menjual 18,6 persen saham mereka kepada Pemda Kutai Timur. Saat itu, Awang menjabat sebagai bupati di daerah tersebut. Namun Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kejagung menganggap tidak adanya cukup bukti keterlibatan Awang dalam kasus tersebut.
Sementara Alex Noerdin pernah dikaitkan dengan kasus di KPK terkait dugaan korupsi terkait APBD Musi Banyuasin. Alex diketahui pernah menjadi Bupati Musi Banyuasin selama 2 periode berturut-turut sejak 2001-2006 dan periode kedua 2007-2012. Selain itu Alex juga beberapa kali diperiksa terkait kasus Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Namun hingga kini tak terbukti, Alex clear.
(mpr/ndr)











































