MK Minta KPU dan Bawaslu Serahkan Bukti Tertulis Malam Ini

Sidang Sengketa Pilpres

MK Minta KPU dan Bawaslu Serahkan Bukti Tertulis Malam Ini

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2014 15:50 WIB
MK Minta KPU dan Bawaslu Serahkan Bukti Tertulis Malam Ini
Jakarta - Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta KPU dan Bawaslu mempersiapkan bukti tertulis. Bukti itu paling lambat diserahkan malam ini.

"Bukti-bukti tertulis kami berikan batas sampai nanti malam karena mahkamah harus memeriksa bersama-sama. Nanti malam jam 21.00 WIB," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

Sementara itu, KPU selaku termohon mengajukan permintaan terkait pembukaan kotak suara yang telah diizinkan oleh MK. Karena ada kesulitan di beberapa lokasi, KPU meminta agar batas bukti dari kotak suara diberikan waktu hingga Senin (18/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait pembukaan kotak suara. Kami sudah coba buka kotak suara di beberapa tempat ada yang sulit karena panwas tidak berkenan dan ada yang jauh, kami minta waktu sampai Senin," ujar kuasa hukum KPU.

"Ya bisa dimalumi karena banyak," ucap Hamdan.

Sebelumnya, hakim MK Patrialis Akbar memberikan rekomendasi kepada KPU RI dan Bawaslu RI. Ia meminta agar kedua penyelenggara pemilu itu membuat keterangan tertulis untuk diserahkan kepada MK segera.

"Dari kemarin banyak hal rekomendasi ke Bawaslu, mungkin bisa keterangan tertulis tentang masalah rekomendasi Bawaslu dan jajarannya seluruh Indonesia terhadap penyelenggaraan pemilu ini. Tolong tulis karena banyak sekali," ujar Patrialis di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (12/8/2014).

Mantan politisi PAN ini juga meminta agar Bawaslu menjelaskan rekomendasi mana saja yang telah dijalankan KPU dan yang tidak berhasil dijalankan. Sebab, menurutnya terlalu banyak keluhan terkait rekomendasi dari Bawaslu.

Sementara itu, Patrialis juga meminta KPU agar melakukan hal yang sama. Terutama mengenai daftar pemilih, dia meminta agar KPU merincinya dalam keterangan tertulis.

"Kepada KPU sebaiknya juga ditulis untuk evaluasi besar-besaran ke depan. Tolong dirinci DPT secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Tolong dijelaskan juga penggunaan hak pilih di masing-masing itu, suara sah berapa tidak juga berapa, penggunaan DPT berapa DPKTb berapa," pintanya.

(imk/fiq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads