Β
"Menurut keterangan pelaku, dia juga dulu saat umur 14 tahun pernah disodomi, makanya jadi seperti sekarang ini," kata Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Edi Suwandi melalui telepon, Rabu (13/8/2014).
Obar saat ini masih diperiksa polisi. Pemuda 28 tahun ini dijerat UU Perlindungan Anak karena mencabuli 21 bocah. Masih ditelusuri ada tidaknya korban lainnya.
Meski berperilaku 'menyimpang', Obar masih suka lawan jenis. Bahkan ia mengaku punya pacar. "Dia pernah berhubungan badan ama pacarnya," ungkap Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah seorang orangtua korban melapor ke polisi. Obar pun ditangkap, Senin (11/8) malam.
(ern/try)











































