Bawaslu: Coblosan Ulang di DKI Bisa Lebih Banyak Kalau Tak Terbatas Waktu

Bawaslu: Coblosan Ulang di DKI Bisa Lebih Banyak Kalau Tak Terbatas Waktu

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2014 15:12 WIB
Bawaslu: Coblosan Ulang di DKI Bisa Lebih Banyak Kalau Tak Terbatas Waktu
Jakarta -

Ketua Bawaslu Pusat Muhammad menyatakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di DKI Jakarta sudah sesuai rekomendasi Bawaslu DKI dan atas persetujuan Bawaslu Pusat. ‎PSU di DKI akhirnya dilakukan hanya pada 13 TPS, bukan 5.841 seperti yang diusulkan Tim Prabowo-Hatta. Coblosan ulang yang hanya di 13 TPS ini dilakukan karena faktor keterbatasan waktu.

"Yang bisa dilakukan dengan keterbatasan waktu, ya seperti itu lah," kata Muhammad‎ usai mendengar keterangan pihak KPU DKI dalam sidang DKPP di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

Muhammad menuturkan hal tersebut usai Ketua KPU DKI menjelaskan keterangannya terkait coblosan ulang 13 TPS di wilayah DKI. Menurut Muhammad, pencoblosan ulang bisa saja lebih banyak dilakukan‎ bila waktunya memungkinkan. Soalnya, batas waktu pencoblosan ulang adalah 10 hari usai pelaksanaan Pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Ya, saya kira kalau dilihat dari waktu yang tersedia, kalau memang ditemukan lebih banyak pelanggaran, harusnya segera dilakukan PSU (coblosan ulang)," kata Muhammad.

Namun demikian, keputusan coblosan ulang di hanyta 13 TPS itu telah dihasilakan lewat serangkaian koordinasi dan pencermatan. Dan KPU DKI menyatakan pelaksanaan coblosan ulang di 13 TPS sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu DKI.

"13 TPS tersebut terdiri dari‎ 7 TPS di Jakarta Utara, 4 TPS di Jakarta Pusat, 1 TPS di Jakarta Selatan, dan 1 TPS di Jakarta Timur," kata Sumarno dalam sidang sebelum Muhammad memberikan tanggapan.

(dnu/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads