"Biar diproses di MK saja. Kalau sudah diurus MK kan tergantung hakim MK," kata komisioner KPK, Busyro Muqoddas, saat menghadiri Ulang Tahun ke-9 KY, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Akil melalui kuasa hukumnya, Adardam Achyar, mengajukan permohonan uji materi tersebut pada Senin (13/8) kemarin. Saat ini berkasnya masih diproses di administrasi MK dan belum ada sidang perdana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak-pihak yang berkepentingan kan biasanya diundang. Kalau KPK diundang ya kami akan hadir," tuturnya.
Ada sekitar delapan pasal di UU TPPU yang diujimaterikan. Dasar pengajuan gugatan ini karena pasal undang-undang tersebut dirasa tidak sesuai dengan frasa keadilan.
"โMengenai 'frasa yang diduga' itu kita uji materikan. Kami menilai pasal tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Adardam Achyar, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/8).
Adardam berpendapat poin perampasan yang ada dalam pasal-pasal di UU TPPU tidak perlu digunakan lantaran sudah ada UU 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Dengan UU Tipikor, kata Adardam, sudah cukup untuk melakukan perampasan.
"Tidak terkait dengan TPPU Pak Akil, ini diajukan terlepas dari kasus itu," lanjutnya.
(rna/asp)











































