30-an Murid SMA 3 DKI Support 4 Rekannya di Sidang Penganiayaan Afriand

30-an Murid SMA 3 DKI Support 4 Rekannya di Sidang Penganiayaan Afriand

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2014 14:09 WIB
30-an Murid SMA 3 DKI Support 4 Rekannya di Sidang Penganiayaan Afriand
(Foto: Rini Friastuti/detikcom)
Jakarta -

30-an Murid di SMA 3 Jakarta tampak bergerombol di selasar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka memberikan dukungan pada 4 rekannya yang akan menjalani sidang kedua dalam kasus penganiayaan Afriand Caesar (16) hingga mengakibatkan kematian.

Pantauan detikcom di PN Jaksel Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (13/8/2014), para murid itu mayoritas memakai seragam putih abu-abu, ada juga yang berseragam Pramuka, duduk-duduk bersila di lantai sambil mengobrol dengan teman-teman mereka.

Dukungan pada rekan mereka ini dijelaskan salah satu murid, Kristi (16).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pengin ngasih dukungan moral pada teman kami yang sekarang lagi disidang. Kami datang memberi dukungan moral pada teman kami yang dalam kondisi berat karena sebenarnya harusnya sudah lulus, gara-gara kejadian ini kelulusan mereka sampai saat ini belum jelas," jelas siswi kelas 12 ini.

Kristi dan kawan-kawan datang ke PN Jaksel pukul 11.30 WIB. Mereka datang karena Senin (11/8/2014) lalu tidak sempat melihat 4 rekan mereka lainnya saat menjalani sidang perdana.

Sebenarnya ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni D, K, P, T dan A. Namun, karena salah satu terdakwa sudah dewasa, sehingga proses sidang dipisahkan. Sidang 4 terdakwa pada Senin lalu digelar tertutup karena masih tergolong anak-anak menurut UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang baru.

Pada sidang perdana, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pasal 351 ayat (1) mengatur tentang penganiayaan. Hukuman paling lama adalah 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, pada pasal 351 ayat (3) disebut bahwa jika penganiayaan mengakibatkan korban tewas, maka hukuman terberat adalah 7 tahun penjara.

Seperti diketahui, kelima terdakwa terjerat kasus meninggalnya Afriand, usai mengikuti kegiatan pecinta alam di Bandung pada Juni 2014 lalu. Dari hasil visum, ditemukan banyak luka lebam akibat pukulan benda tumpul pada tubuh korban.

(nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini