"Pihak KPU Pusat memberikan instruksi melakukan PSU terkait 17 TPS di DKI, maksimal 10 hari setelah pemungutan suara," kata Ketua KPU DKI Sumarno pada sidang DKPP yang dilaksanakan di Kantor Kemenang, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Sumarno menjelaskan pihaknya sudah berkonsultasi dengan KPU Pusat saat KPU Pusat melaksanakan rekapitulasi hasil Pilpres luar negeri. Komisioner KPU Ida Budhiati memberi arahan agar KPU DKI melakukan langkah sesuai rekomendasi tertulis dan sesuai perundang-undangan.
Bawaslu DKI merekomendasikan PSU pada 15 TPS. Namun, setelah melakukan pencermatan, akhirnya setelah dilakukan koordinasi, KPU DKI memutuskan hanya 13 TPS di DKI yang perlu dilakukan coblosan ulang pada 19 Juli 2014. Ini karena TPS lain tidak ditemukan pelanggaran Pemilu.
"13 TPS tersebut terdiri dari 7 TPS di Jakarta Utara, 4 TPS di Jakarta Pusat, 1 TPS di Jakarta Selatan, dan 1 TPS di Jakarta Timur," kata Sumarno.
Pengadu dalam perkara ini adalah Ahmad Sulhy dari Tim Prabowo-Hatta DKI. Bertindak sebagai pemimpin sidang adalah Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
(dnu/rmd)











































