Ini Penjelasan KPU DKI Soal PSU Hanya di 13 TPS

Ini Penjelasan KPU DKI Soal PSU Hanya di 13 TPS

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2014 13:33 WIB
Ini Penjelasan KPU DKI Soal PSU Hanya di 13 TPS
Jakarta - KPU DKI sebagai pihak teradu memberikan keterangan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan hanya di 13 TPS. Padahal‎ ada 5.841 TPS yang dituntut pihak Tim Prabowo-Hatta (pihak pengadu) untuk dilakukan PSU. KPU DKI memberikan keterangan atas PSU yang hanya dilakukan di 13 TPS.

"‎Pihak KPU Pusat memberikan instruksi melakukan PSU terkait 17 TPS di DKI, maksimal 10 hari setelah pemungutan suara," kata Ketua KPU DKI Sumarno pada sidang DKPP yang dilaksanakan‎ di Kantor Kemenang, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

Sumarno menjelaskan pihaknya sudah berkonsultasi dengan KPU Pusat saat KPU Pusat melaksanakan rekapitulasi hasil Pilpres luar negeri. Komisioner KPU Ida Budhiati memberi arahan agar KPU DKI melakukan langkah sesuai rekomendasi tertulis dan sesuai perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu DKI merekomendasikan PSU pada 15 TPS. Namun, ‎setelah melakukan pencermatan, akhirnya setelah dilakukan koordinasi, KPU DKI memutuskan hanya 13 TPS di DKI yang perlu dilakukan coblosan ulang pada 19 Juli 2014. Ini karena TPS lain tidak ditemukan pelanggaran Pemilu.

"13 TPS tersebut terdiri dari‎ 7 TPS di Jakarta Utara, 4 TPS di Jakarta Pusat, 1 TPS di Jakarta Selatan, dan 1 TPS di Jakarta Timur," kata Sumarno.

Pengadu dalam perkara ini adalah Ahmad Sulhy dari Tim Prabowo-Hatta DKI. Bertindak sebagai pemimpin sidang adalah Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

(dnu/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads