"Pihak KPU Pusat memberikan instruksi melakukan PSU terkait 17 TPS di DKI, maksimal 10 hari setelah pemungutan suara," kata Ketua KPU DKI Sumarno pada sidang DKPP yang dilaksanakan di Kantor Kemenang, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Sumarno menjelaskan pihaknya sudah berkonsultasi dengan KPU Pusat saat KPU Pusat melaksanakan rekapitulasi hasil Pilpres luar negeri. Komisioner KPU Ida Budhiati memberi arahan agar KPU DKI melakukan langkah sesuai rekomendasi tertulis dan sesuai perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"13 TPS tersebut terdiri dari 7 TPS di Jakarta Utara, 4 TPS di Jakarta Pusat, 1 TPS di Jakarta Selatan, dan 1 TPS di Jakarta Timur," kata Sumarno.
Pengadu dalam perkara ini adalah Ahmad Sulhy dari Tim Prabowo-Hatta DKI. Bertindak sebagai pemimpin sidang adalah Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
(dnu/rmd)











































