"LPSK sudah declare bahwa Hendra dalam perlindungan mereka. Dia juga sudah mengakui bahwa dia pelaku minor, dia mengaku dipaksa menandatangani sejumlah berkas," kata aktivis ICJR (Institue for Criminal Justice Reform) Supriyadi Widodo di kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Rabu (13/8/2014).
Hendra dianggap sudah bekerja sama dalam mengungkap kasus ini. Seharusnya tuntutan kepada Hendra selama 2,5 tahun bisa diringankan atau bahkan divonis progresif seperti pidana percobaan bersyarat khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya kejaksaan memproses adanya pelaku yang diduga menghalang-halangi penyidikan. Ada orang yang membawa Hendra ke Kalimantan, kemudian yang menampung di sana, ada orang dari pihak lain yang berupaya menyuap Hendra agar dia tidak menyebut aktor lain," kata Emerson.
Emerson mengatakan hal ini diatur dalam pasal 21 UU Tipikor yang dapat menjerat orang-orang itu. Namun, dia tidak menyebut secara gamblang siapa-siapa saja pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau kejaksaan tidak memproses itu, nanti muncul kesan bahwa kejaksaan melindungi pelaku lain. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di Hendra atau di Riefan saja," ucapnya.
(dha/rmd)











































