Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum mengklaim kliennya tidak secara langsung menerima iPad dan dekstop merk Apple sebagaimana didakwakan jaksa. Barang itu diantar langsung ke rumah Tafsir dan sudah dikembalikan.
"Lantas pertanyaannya, apakah seseorang yang menjabat wakil rektor melakukan kejahatan korupsi hanya untuk iPad dan dekstop dan menguntungkan orang lain dengan membagi masing-masing miliaran rupiah sementara semua reputasi baiknya dipertaruhkan," ujar anggota tim penasihat hukum Tafsir, Febby Mutiara Nelson, dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana pengadaan infrastruktur perpustakaan UI berasal dari hasil kerjasama antara UI dengan BNI 46. Merujuk pada ketentuan Pasal 12 PP Nomor 152 Tahun 2000 maka dana tersebut termasuk dalam kategori dana masyarakat, sama sekali tidak menggunakan dana dari negara," lanjut pengacara.
Tafsir Nurchamid didakwa bersama sejumlah orang, termasuk Gumilar Rusliwa Somantri melakukan pidana korupsi proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI.
Pengadaan instalasi IT bermula saat UI menyelesaikan pembangunan gedung perpustakaan yang bersumber dari APBN 2009 sejumlah Rp 77 miliar dan Rp 50 miliar dari APBN Perubahan 2009. Untuk pengadaan infrastruktur perpustakaan, bulan Mei 2010 Gumilar Rusliwa Somantri selaku Rektor UI melakukan rapat tim penataan lingkungan kampus yang memutuskan untuk melengkapi interior dan instalasi IT perpustakaan UI.
Menurut jaksa, dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI, Tafsir telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Tafsir didakwa memperkaya diri dengan menerima satu dekstop merk Apple dan satu iPad. Kerugian keuangan negara Rp 13,076 miliar akibat penyimpangan ini.
(fdn/aan)










































