'Tempel' Ketua HKTI di Profil Prabowo, Ini Pembelaan Bawaslu

Sidang DKPP

'Tempel' Ketua HKTI di Profil Prabowo, Ini Pembelaan Bawaslu

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2014 12:07 WIB
Tempel Ketua HKTI di Profil Prabowo, Ini Pembelaan Bawaslu
Jakarta - Bawaslu RI diadukan oleh salah satu perwakilan dari Tim Kampanye Jokowi-JK, Sigop M Tambunan ke DKPP. Dugaannya, Bawaslu dianggap lalai dengan mencantumkan Ketua Umum HKTI pada capres Prabowo Subianto.

Dalam sidang kode pelanggaran kode etik ketiga, Ketua Bawaslu Muhammad memberikan klarifikasinya. Bawaslu pun menolak disebut lalai dalam memverifikasi kebenaran data.

"Bawaslu meneliti terkait laporan tersebut, Bawaslu telah mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangan," tutur Muhammad dalam sidang DKPP di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (13/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim kampanye nasional calon presiden yakni Fadli Zon telah didengar klarifikasinya," lanjutnya.

Muhammad menegaskan pihaknya telah memintai keterangan saksi terkait hal ini. Sehingga, Muhammad menolak disebut tidak menindaklanjuti laporan pihak Pengadu.

"Ini adalah penegaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh Pelapor, Bawaslu tidak pernah mengundang tertuduh itu terbantah," tegas Muhammad yang mengenakan seragam safari berwarna cokelat.

Sebagaimana diketahui, Pengadu atas nama Sigop M Tambunan mengadukan Bawaslu RI atas tuduhan menampilkan jabatan Ketua Umum HKTI yang melekat pada Prabowo Subianto. Padahal menurutnya, berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional VII HKTI Nomor 08 Tahun 2010, jabatan Ketua Umum HKTI periode 2010-2015 diduduki oleh Dr Oesman Sapta.

Atas hal ini Bawaslu dianggap tidak melakukan verifikasi kebenaran data yang diajukan oleh Bakal Paslon Capres nomor urut 1. Bawaslu sendiri menepis anggapan tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan tuntas.

"Bawaslu menegaskan bahwa status penanganan laporan tidak wajib disampaikan tertulis, yang wajib itu dilaporkan ke sekretariat. Setelah kita putuskan wajib mengumumkan di sekretaris, tetapi tidak wajib menyampaikan tertulis by surat pada Pelapor," pungkas Muhammad.



(aws/trq)


Berita Terkait