Pengacara Tegaskan Hendra Office Boy Tak Berniat Terlibat Korupsi Videotron

Pengacara Tegaskan Hendra Office Boy Tak Berniat Terlibat Korupsi Videotron

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2014 11:31 WIB
Pengacara Tegaskan Hendra Office Boy Tak Berniat Terlibat Korupsi Videotron
Jakarta -

Pengacara terdakwa Hendra Saputra menegaskan kliennya tidak berniat terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Hendra hanya menuruti perintah bosnya Riefan Avrian terkait pengurusan dokumen lelang proyek.

"Dalam perkara ini, terdakwa Hendra Saputra tidak ada kesengajaan untuk melakukan atau turut serta melakukan," tegas pengacara Hendra, Ahmad Taufik membacakan duplik menanggapi replik jaksa pada Kejaksaan Tinggi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Ahmad Taufik menjelaskan, Hendra menandatangani akte pendirian PT Imaji Media, dokumen lelang, surat kuasa mutlak pengambilan uang pembayaran pekerjaan proyek dari rekening PT Imaji Media kepada Rievan, Dirut PT Rifuel merupakan perintas atasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perintah Rievan selaku bos besar melalui staf lain yang bernama Kristi dan Sarah. Terdakwa sangat terpaksa menandatangani dokumen," sambungnya.

Apalagi Riefan dalam persidangan pernah mengakui dirinya mengatur agar proyek dikerjakan PT Imaji Media yang didirikannya. Riefan juga mencatut nama Hendra sebagai direktur di perusahaan tersebut.

"Dengan menandatangani dokumen-dokumen, Hendra Saputra tidak menyadari dampak dan akibat dari perbuatannya. Terdakwa tidak memiliki pengetahuan itu karena pendidikan terdakwa hanya sampai kelas 3 SD," sambungnya.

Pengacara juga mengutip keterangan ahli psikologi forensi Reza Indragiri Amriel yang menyebut orang dengan tingkat pendidikan rendah termasuk dalam kelompok rentan sebagai korban. "Jadi dalam hal ini Hendra Saputra bukanlah pelaku, justru sebagai korban," tegas dia.

Hendra Saputra dalam pledoinya menegaskan dirinya tak tahu menahu urusan proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012.

"Saya mengikuti dan mematuhi apa yang bapak Riefan Afrian kepada saya sebagaimana saya melakukan pekerjaan saya sebagai OB karena saya berpikir saya hanya orang kecil dan pekerja rendahan yang memang harus mematuhi apa yang bos perintahkan kepada saya," ujar Hendra membacakan nota pembelaan Rabu (6/8/2014).

Hendra menuturkan dirinya hanya mengikuti perintah anak buah Riefan, Sarah saat memberikan KTP yang belakangan diketahui digunakan untuk keperluan PT Imaji Media. Perusahaan ini memenangkan lelang proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.

Mengenai duit Rp 19 juta yang diterimanya, Hendra mengatakan pemberian dari Riefan disebut sebagai bonus kerja yang juga diterima karyawan lainnya. Uang ini digunakan Hendra untuk membangun rumah di atas sebidang tanah warisan orang tua.

Hendra dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta. Hendra dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron.

Hendra yang namanya dincantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media, menurut jaksa menandatangani dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen pencairan dana proyek, dokumen serah terima barang. Dia juga menandatangani surat kuasa penarikan dana pembayaran pekerjaan proyek kepada Riefan.

"Padahal terdakwa tidak pernah mengerjakan sendiri pekerjaan videotron. Terdakwa membiarkan pekerjaan videotron dikerjakan Riefan Afrian," kata jaksa membacakan tuntutan.

Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut jaksa menguntungkan sejumlah pihak termasuk Hendra yang menerima duit Rp 19 juta dari Riefan yang juga bosnya saat Hendra bekerja sebagai office boy di PT Rifuel. Duit ini diambil dari sisa pembayaran proyek yang dananya diambil Riefan Afrian atas surat kuasa penarikan mutlak dari Hendra.

Dalam proyek ini, kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara Rp 2,695 miliar.

(fdn/rmd)


Berita Terkait