Tapi menjadi catatan, kalau keputusan pencabutan hak politik yang dituntut KPK itu sudah diketok hakim Tipikor. Kini pencabutan hak politik kembali dituntut KPK kepada Gubernur Banten non aktif Ratu Atut.
Pada Senin (11/8) Jaksa KPK Edy Hartoyo membacakan surat tuntutan untuk Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain tuntutan 10 tahun pidana, Atut yang dituntut atas kasus suap sengketa Pilkada Lebak, juga dituntut dicabut hak politiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Atut sudah protes atas tuntutan itu. Dinilai apa yang diminta jaksa pada hakim terlalu berlebihan. Tapi bicara soal hak politik itu, Atut selama ini dikenal memang sebagai orang kuat di Banten. Selain soal lamanya pidana 10 tahun, tentu pencabutan hak politik amat membuat terpukul.
Namun seperti yang Jaksa Edy sampaikan, kalau tindakan Atut menciderai demokrasi. Jaksa kemudian menyebut Ratu Atut selaku Gubernur Banten dipilih masyarakat melalui proses demokrasi. "Tetapi dalam perjalanannya, terdakwa telah mencederai nilai-nilai demokrasi," sambungnya.
Sidang untuk vonis Atut memang belum akan digelar. Masih ada sidang pledoi dan eksepsi. Barulah kemudian hakim menjatuhkan vonis. Tinggal tunggu saja apa keputusan hakim.
Namun layak disimak, setelah Atut masih berderet kepala daerah dan politisi yang terkena kasus korupsi dan ditangani KPK. Belum lagi pengusaha atau pihak swasta yang melakukan penyuapan. Kira-kira apakah mereka juga akan dikenai pencabutan hak politik atau apakah mereka pantas dicabut hak politiknya?
(bar/ndr)










































