Setelah Akil dan Djoko Susilo, Akankah Ratu Atut Dicabut Hak Politiknya?

Setelah Akil dan Djoko Susilo, Akankah Ratu Atut Dicabut Hak Politiknya?

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2014 08:57 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusin (MK) Akil Mochtar dan eks dicabut hak politiknya. Hakim di Pengadilan Tipikor mengabulkan tuntutan jaksa, bahwa Akil dan Djoko tak memiliki hak memilih dan dipilih. Akil memang masih banding dan Djoko mengajukan kasasi. Jadi mungkin di pengadilan yang lebih tinggi bisa saja berubah.

Tapi menjadi catatan, kalau keputusan pencabutan hak politik yang dituntut KPK itu sudah diketok hakim Tipikor. Kini pencabutan hak politik kembali dituntut KPK kepada Gubernur Banten non aktif Ratu Atut.

Pada Senin (11/8) Jaksa KPK Edy Hartoyo membacakan surat tuntutan untuk Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain tuntutan 10 tahun pidana, Atut yang dituntut atas kasus suap sengketa Pilkada Lebak, juga dituntut dicabut hak politiknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata jaksa KPK Edy Hartoyo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim kuasa hukum Atut sudah protes atas tuntutan itu. Dinilai apa yang diminta jaksa pada hakim terlalu berlebihan. Tapi bicara soal hak politik itu, Atut selama ini dikenal memang sebagai orang kuat di Banten. Selain soal lamanya pidana 10 tahun, tentu pencabutan hak politik amat membuat terpukul.

Namun seperti yang Jaksa Edy sampaikan, kalau tindakan Atut menciderai demokrasi. Jaksa kemudian menyebut Ratu Atut selaku Gubernur Banten dipilih masyarakat melalui proses demokrasi. "Tetapi dalam perjalanannya, terdakwa telah mencederai nilai-nilai demokrasi," sambungnya.

Sidang untuk vonis Atut memang belum akan digelar. Masih ada sidang pledoi dan eksepsi. Barulah kemudian hakim menjatuhkan vonis. Tinggal tunggu saja apa keputusan hakim.

Namun layak disimak, setelah Atut masih berderet kepala daerah dan politisi yang terkena kasus korupsi dan ditangani KPK. Belum lagi pengusaha atau pihak swasta yang melakukan penyuapan. Kira-kira apakah mereka juga akan dikenai pencabutan hak politik atau apakah mereka pantas dicabut hak politiknya?

(bar/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini