"Apabila ada masyarakat yang mengetahui atau mengikuti pelaksanaan ibadah haji tahun ini dan menemukan dugaan penyelewengan-penyelewengan, silakan dilaporkan ke KPK," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (12/8/2014) malam.
Masyarakat atau jamaah yang mengetahui adanya penyimpangan di sektor mana pun bisa melapor. Dalam kasus haji yang tengah ditangani KPK meliputi banyak sektor seperti pengadaan, setoran haji, penggunaan kuota haji, katering, pemondokan, dan transportasi. Johan mengatakan penyelenggaraan ibadah haji harus dilakukan secara bijaksana.
Menteri Agama yang baru juga menyampaikan penyelenggaraan haji ini akan dilaksanakan secara transparan mungkin," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketum PPP ini dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Ada dua jenis dana yang terlibat dalam penyelenggaran haji ini yakni ABPN dan biaya dari calon jamaah.
Untuk praktek mark up penyelenggaran haji, terjadi sejumlah sektor antara lain pemondokan, katering dan pengadaan transportasi.
Sedangkan untuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat Kemenag, keluarga dan pihak-pihak lain untuk menunaikan ibadah haji.
(fjp/fdn)










































