"Kita rencana ajukan 3 saksi ahli, salahsatunya Pak Sangaji mengenai sistem noken," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin usai sidang di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarra, Selasa (12/8/2014).
Ali menerangkan, Sangaji adalah tokoh asal Papua, dia sebelumnya pernah juga menjadi komisioner KPU Provinsi Papua sehingga dianggap paham soal pemilu di Papua termasuk sistem noken yang dipermasalahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dua saksi ahli lainnya, Ali belum bisa mengungkap dan meminta menunggu proses persidangan. Namun, khusus menjawab sistem noken tadi, selain saksi ahli, KPU juga siapkan 8 saksi fakta.
"Kita hadirkan 8 orang dari KPU provinsi dan beberapa kabupaten, bahwa keterangan pemohon (Prabowo-hatta) tidak benar," ucap Ali.
Sebelumnya, tim Prabowo-Hatta mempermasalahkan tidak terjadinya musyawarah dalam sistem noken untuk memilih pasangan calon dalam pemilu. Cara pemungutan suara yang sudah diakui MK ini, dianggap dicurangi dalam Pilpres kali ini di 14 kabupaten.
(bal/fdn)











































