Usulan penundaan rekap nasional itu diungkap saksi rekap pusat tim Prabowo-Hatta, Yanuar Arif Wibowo dalam sidang di gedung MK Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Yanuar mengatakan dalam Undang-undang Pilpres penetapan rekap nasional selambatnya 30 hari sejak pemungutan suara, tapi KPU dalam peraturannya memutuskan 14 hari setelah pemungutan yaitu tanggal 22 Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim konstitusi menanyakan langsung hal itu kepada KPU. "Waktunya 30 hari menurut UU, KPU tetapkan 22 Juli. Kenapa ditetapkan 14 hari tidak maksimal 30 hari?," kata hakim Patrialis Akbar kepada KPU.
"Àpakah ini sudah dikomunikasikan kepada pihak-pihak dan sudah dapat persetujuan? karena kalau tidak bisa dipermasalahkan?," tambah hakim Arief Hidayat.
Menjawab hal itu, komisioner KPU bidang hukum Ida Budhiati, mengatakan setiap peraturan KPU ditetapkan melalui konsultasi publik, lalu komunikasi dengan peserta pemilu dan DPR juga pemerintah.
"Dalam proses konsultasi publik itu pertemuan kami dengan calon peserta pemilu dihadiri parpol, tidak ada catatan terkait dengan konsekuensi waktu," ucap Ida.
"Apakah rancangan penetapan (rekap nasional) tanggal 22 Juli itu sudah disampaikan kepada tim pasangan calon?" tanya hakim lainnya Hamdan Zoelva bertanya.
"Waktu kami susun belum ada pasangan calon, yang kami undang peserta pemilu. Itu pada bulan Desember 2013, ke DPR pada bulan yang sama. Setelah itu kami tetapkan," jawab Ida.
"Ketika pemohon minta penundaan, adakah konsultasi ke peserta pemilu lain termasuk DPR dan pemerintah?," tanya Hamdan lagi.
"Kami tidak konsultasi, konsultasi (peraturan) itu apabila KPU tempuh perubahan," jawab mantan ketua KPU Jateng itu.
(bal/fdn)











































