Hakim MK Tanya KPU Soal Rekap Nasional 22 Juli

Hakim MK Tanya KPU Soal Rekap Nasional 22 Juli

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 19:38 WIB
Hakim MK Tanya KPU Soal Rekap Nasional 22 Juli
Jakarta - Salah satu bahasan paling menyita perhatian dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitus (MK) hari ini adalah soal protes tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang minta rekap nasional ditunda tapi ditolak KPU. Beberapa hakim MK akhirnya mengklarifikasi langsung hal itu ke KPU.

Usulan penundaan rekap nasional itu diungkap saksi rekap pusat tim Prabowo-Hatta, Yanuar Arif Wibowo dalam sidang di gedung MK Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Yanuar mengatakan dalam Undang-undang Pilpres penetapan rekap nasional selambatnya 30 hari sejak pemungutan suara, tapi KPU dalam peraturannya memutuskan 14 hari setelah pemungutan yaitu tanggal 22 Juli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami temukan banyak data C1 kami bermasalah, tanggal 20 Juli kami sampaikan untuk dipertimbangkan (tidak) melakukan menetapkan rekap 22 Juli," ucap Yanuar. Namun usul itu ditolak.

Hakim konstitusi menanyakan langsung hal itu kepada KPU. "Waktunya 30 hari menurut UU, KPU tetapkan 22 Juli. Kenapa ditetapkan 14 hari tidak maksimal 30 hari?," kata hakim Patrialis Akbar kepada KPU.

"Àpakah ini sudah dikomunikasikan kepada pihak-pihak dan sudah dapat persetujuan? karena kalau tidak bisa dipermasalahkan?," tambah hakim Arief Hidayat.

Menjawab hal itu, komisioner KPU bidang hukum Ida Budhiati, mengatakan setiap peraturan KPU ditetapkan melalui konsultasi publik, lalu komunikasi dengan peserta pemilu dan DPR juga pemerintah.

"Dalam proses konsultasi publik itu pertemuan kami dengan calon peserta pemilu dihadiri parpol, tidak ada catatan terkait dengan konsekuensi waktu," ucap Ida.

"Apakah rancangan penetapan (rekap nasional) tanggal 22 Juli itu sudah disampaikan kepada tim pasangan calon?" tanya hakim lainnya Hamdan Zoelva bertanya.

"Waktu kami susun belum ada pasangan calon, yang kami undang peserta pemilu. Itu pada bulan Desember 2013, ke DPR pada bulan yang sama. Setelah itu kami tetapkan," jawab Ida.

"Ketika pemohon minta penundaan, adakah konsultasi ke peserta pemilu lain termasuk DPR dan pemerintah?," tanya Hamdan lagi.

"Kami tidak konsultasi, konsultasi (peraturan) itu apabila KPU tempuh perubahan," jawab mantan ketua KPU Jateng itu.

(bal/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads