Malu Ada Anggota KPPS 'Nakal', Bawaslu dan KPU Akan Tempuh Jalur Hukum

Malu Ada Anggota KPPS 'Nakal', Bawaslu dan KPU Akan Tempuh Jalur Hukum

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 19:33 WIB
Jakarta - Satoniha, seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mengaku telah mencoblos surat suara sisa dalam Pilpres kemarin. Mendengar itu, komisioner Bawaslu Nasrullah mengaku sangat malu.

"Penyelenggara Pemilu yang brengsek KPPS yang tidak jelas itu masa bisa nyoblos sampai 6 kali. Saya malu juga dengarnya," ucap Nasrullah kepada wartawan dengan geram di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (12/8/2014).

Kekecewaan itu jelas tergurat di wajah Nasrullah. Bukan hanya dirinya, tetapi instansinya pun tercoreng oleh perbuatan anggota KPPS itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya ngapain didengarin keterangan saksi yang rusak seperti itu. Semestinya MK tidak patut mendengar keterangan saksi di mana status dia sebagai penyelenggara pemilu punya integeritas yang sangat tidak bagus," lanjutnya.

Bawaslu tak akan tinggal diam. Nasrullah akan segera mencari tahu apakah TPS tempatnya mencoblos surat suara itu termasuk dalam TPS yang direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Bisa jadi kemungkinan besar TPS dia ini termasuk yang direkomendasikan. Kalau direkomendasikan, bohong lagi keterangan dia karena tadi bilang TPS dia bukan bagian dari yang direkomendasi," jelas Nasrullah.

Dia juga tak segan-segan akan membawa kasus ini ke ranah hukum agar dipidanakan. Hal senada juga diungkapkan oleh komisioner KPU, Ida Budhiarti.

"Itu bisa ditindaklanjuti dengan penegakan hukum pidana. Sejauh ini KPU Pusat belum mendengar hal itu dan melalui fakta persidangan itu akan ditindaklanjuti," tutur Ida.

"Kami tak akan ragu-ragu menindak tegas. Pelaksana tugas KPPS hanya satu hari setelah itu mereka tak terikat lagi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Satoniha menjelaskan hasil penghitungan akhir di TPS-nya, yakni TPS 3 untuk pasangan nomor 1 mendapat 32 surat suara sedangkan nomor mendapat 68 surat suara. Padahal, yang datang memilih hanya 42 orang.

"Jadi kata Ketua KPPS, daripada sisa lebih baik dicoblos. Kita bagi-bagi saja," ujarnya dalam persidangan.

Satoniha menambahkan, pencoblosan yang dilakukan oleh anggota KPPS itu dilakukan setelah para pemilih pulang.

(aws/kha)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini