Permohonan kasasi yang dimaksud yaitu permohonan kasasi jaksa terhadap Julie Munthe (40). Warga Aceh Tengah itu ditangkap polisi pada 17 Maret 2012 di rumahnya atas informasi seseorang yang dirahasiakan. Saat digerebek, Julie tengah menonton televisi dan didapati dua paket jenis sabu yang dimasukan ke kotak bedak yang dimasukan ke dalam kantong celana. Atas temuan itu, Julei lalu disidangkan.
Jaksa mendakwa Julie dengan pasal 112 ayat 1 tentang pengedar narkoba dan pasal 127 ayat 1 tentang pemakai narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Adapun pasal 112 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar
Pada 25 September 2012, jaksa menuntut Julie dengan tuntutan 4 tahun penjara karena dinilai sebagai pengedar narkoba. Lantas pada 20 Oktober 2012, PN Takengon menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara karena Julie mengkonsumsi narkotika bagi diri sendiri sesuai pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 28 November 2012. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi.
Nah, di tingkat kasasi inilah MA terbelah. Duduk sebagai ketua majelis Dr Imron Anwari dengan anggota Dr Andi Samsan Nganro dan Dr Salman Luthan.
Imron dan Andi sepakat Julie harus dikenakan pasal 112 ayat 1 dan harus dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Adapun menurut hakim agung Salman, dia menilai Julie harusnya dikenakan pasal 127 ayat 1 dan mengajukan dissenting opinion (DO).
"Terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu yang dimaksudkan untuk mengonsumsi diri sendiri," kata hakim agung Salman sebagaimana dilansir website MA, Selasa (12/8/2014).
Atas perbedaan pendapat itu, lantas dilaksanakan voting dan Julie akhirnya harus dipenjara 4 tahun. Hakim agung Salman kalah suara.
Soal pasal 112 ayat 1 UU Narkotika itu, MA menyatakan pasal tersebut merupakan pasal sampah. Banyak pemakai narkoba dihukum 4 tahun penjara sehingga penjara pun penuh.
"Bahwa ketentuan pasal 112 UU No 35/2009 merupakan ketentuan keranjang sampah atau pasal karet. Perbuatan para pengguna atau pecandu yang menguasai atau memiliki narkotika untuk tujuan konsumsi atau dipakai sendiri, tidak akan terlepas dari jeratan pasal 112 tersebut. Padahal pemikiran semacam itu adalah keliru dalam menerapkan hukum sebab tidak mempertimbangkan keadaan atau hal-hal yang mendasar terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau maksud terdakwa," putus MA saat mengadili M Sofyan.
(asp/try)











































