KPK Cegah 3 Tersangka dan 2 Saksi Kasus Korupsi PLTA Papua

KPK Cegah 3 Tersangka dan 2 Saksi Kasus Korupsi PLTA Papua

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 17:37 WIB
Jakarta - Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan terkait pembangunan PLTA di Papua, KPK melakukan pencegahan. Tiga orang tersangka dan dua orang saksi dicegah ke luar negeri.

KPK mengirimkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi untuk lima orang pada 11 Agustus 2014 kemarin. "Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar Jubir KPK Johan Budi Selasa (12/8/2014).

Pihak yang dicegah adalah tiga tersangka yakni mantan gubernur Papua Barnabas Suebu, mantan kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba serta seseorang dari pihak swasta, Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada juga pencegahan untuk dua saksi yakni, General Manager PT IKA Prasetyo Adi dan Denny Wicaksono Nugroho, konsultan Portal Enginering Perkasa.

Kasus korupsi pada proyek detailing enginering ‎design pada PLTA di Sungai Memberamo, Papua ini diduga merugikan negara Rp 36 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang.

(fjr/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini