KPK mengirimkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi untuk lima orang pada 11 Agustus 2014 kemarin. "Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar Jubir KPK Johan Budi Selasa (12/8/2014).
Pihak yang dicegah adalah tiga tersangka yakni mantan gubernur Papua Barnabas Suebu, mantan kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba serta seseorang dari pihak swasta, Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus korupsi pada proyek detailing enginering design pada PLTA di Sungai Memberamo, Papua ini diduga merugikan negara Rp 36 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang.
(fjr/aan)










































