“Mereka tetap tak boleh berjualan di kawasan taman dan tugu seperti yang disampaikan pak Wagub (Basuki T. Purnama),” kata Rini saat ditemui di ruangan kerjanya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).
Rini berujar pihaknya akan kerjasama dengan Dinas Koperasi UMKM Perdagangan serta dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) untuk mendata jumlah PKL yang akan ditempatkan di eks lapangan IRTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini mengakui saat ini belum ada data jumlah pedagang di Monas yang valid. Karena itu perlu dilakukan pendataan yang akurat dan mendatail.
“Di luar yang dibina di IRTI, nanti lainnya akan kita coba distribusikan di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun ke acara-acara festival. Ya pedagang harus paham keinginan mereka enggak selalu harus diakomodir,” pungkasnya.
Untuk mendukung pelarangan itu, semua gerbang besi di sekeliling Monas akan diperbaiki. Gerbang yang sempat dirusak akan dilas kembali. Sedangkan untuk sistem masuknya diubah menjadi loket untuk tiket electronik dengan sistem pintu putar seperti di kantor-kantor kedutaan.
(ros/mpr)










































