"LPSK sesuai tugasnya bertugas melindungi hak-hak saksi dan korban," ujar Wakil Ketua LPSK, Lily Pintauli Siregar dalam keterangannya, Selasa (12/8/2014).
Menurut dia, pihaknya bisa segera memproses permohonan perlindungan terhadap Husni bila melakukan pelaporan. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan telah melaporkan ancaman yang diterimanya kepada Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi sudah ada laporan polisi terhadap ancaman yang diterima oleh pimpinan KPU," ujar Lily.
Mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan, LPSK akan memberikan sesuai tingkat dan bentuk ancaman.
"Jika ternyata tingkat ancaman tinggi, bukan tidak mungkin pimpinan KPU akan kami tempatkan di rumah aman," tambah Lily.
Bahkan jika dalam kondisi mendesak, LPSK bisa memberikan perlindungan darurat kepada pimpinan KPU. "Ada mekanisme perlindungan darurat jika memang dirasa diperlukan," katanya.
(nal/ndr)