Taufik selama hampir tiga jam berada di ruangan di dalam kantor Bareskrim. Taufik bersama Kuasa Hukumnya, Rizal Zen, keluar dari kantor Bareskrim sekitar pukul 14.45 WIB. Sementara Kuasa Hukum Tim Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana, tak tampak keluar bersama mereka.
"Saudara Husni Kamil Manik mengatakan bahwa saya akan menculik, padahal kata-kata itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah saya ucapkan. Karena itu saya laporkan balik dengan semacam fitnah dan pencemaran nama baik. Itu yang kami laporkan," ujarnya kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak hal kan ditanya, apa apa dan kejadiannya seperti apa. Ya kita sampaikan secara detil kejadian-kejadian, apa yang kami ucapkan tidak seperti yang saudara husni Kamil manik," katanya.
Taufik melaporkan Ketua KPU dengan nomor laporan polisi: LP/746/VIII/2014/Bareskrim, atas dugaan pencemaran nama baik, pasal 317, 220, 310, 311 dan 52 KUHP.
Menurut Taufik, pernyataan yang ia sampaikan saat berorasi di depan gedung MK itu adalah sebagai berikut.
"Pernyataan saya itu begini, saya minta, karena berdasarkan laporan dari Tim Prabowo-Hatta mulai dari saudara Fadli zon melaporkan ke Bareskrim, ke Bawaslu, itu kan belum dilakukan apa-apa, belum ada tanggapan apa-apa dari polisi. Kemudian saya bilang, saudara-saudara, saya minta pak polisi segera menangkap Husni Kamil Manik, nanti kita akan buat replikanya Husni Kamil Manik dan kita serahkan pada polisi untuk menangkap yang aslinya. Supaya mempertanggung-jawabkan di depan publik. Itu kata-kata saya," ujarnya.
(idh/rmd)










































