Mengaku Coblos Surat Suara, Saksi Prabowo Bisa Dibui 3 Tahun

Sidang Sengketa Pilpres

Mengaku Coblos Surat Suara, Saksi Prabowo Bisa Dibui 3 Tahun

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 14:32 WIB
Jakarta -

Satoniha, saksi dari Prabowo-Hatta yang merupakan anggota KPPS TPS 3 Desa Babulahusa, Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mengaku mencoblos 6 surat suara pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu. Dengan pengakuan itu, Satoniha bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Satoniha mengakui mencoblos 6 surat suara saat bersaksi di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Dia adalah saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Hatta.

Dalam kesaksiannya, Satoniha mengku ikut mencoblos karena ada perintah dari Ketua KPPS. "Jadi kata Ketua KPPS, daripada sisa lebih baik dicoblos. Kita bagi-bagi saja," ujarnya di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku tahu bahwa perbuatannya itu merupakan pidana pemilu. Namun dia tetap melakukannya atas nama loyalitas dan kebersamaan. "Saya tahu (itu pidana), tapi saya lakukan demi loyalitas dan demi keputusan mayoritas," ujar Satoniha.

Dalam pasal 234 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terdapat ancaman hukuman yang cukup berat untuk mereka yang memberi tambahan suara untuk calon tertentu. Satoniha terancam 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Berikut bunyi pasal 234 Undang-undang tersebut:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Pasangan Calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Pasangan Calon menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads