"Menjatuhkan sanksi sedang dengan sanksi nonpalu selama 6 bulan di Pengadilan Tinggi Kendari dan tidak menerima tunjangan sebagai hakim selama menjalani sanksi tersebut," kata Ketua majelis MKH Abbas Said, saat membacakan keputusan MKH, di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).
Sebelumnya, Budi direkomendasikan diberhentikan tetap dengan hak pensiun. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan di KY sebelumnya ia terbukti bersalah telah menerima suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian Budi terbukti bersalah karena telah bertemu dengan pihak berperkara. Ia pun terbukti melanggar peraturan berasama MA dan KY tentang pedoman perilaku hakim.
"Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak berperkara kecuali dalam persidangan terbuka," tutur Abbas.
(rna/asp)











































