Karikatur fitnah itu disebar di akun facebook Alex kurun Januari 2012. Salah satu karikatur yang ditampilkan yaitu Nabi Muhammad tengah bersetubuh dengan pembantu istrinya. Selain itu, Alex juga menuliskan berbagai perkataan yang menghina agama Islam. Atas hal itu, warga Dharmasraya melaporkan hal itu ke polisi.
Setelah diproses di kepolisian, Alex diadili di Pengadilan Negeri (PN) Muaro. Pada 14 Juni 2012, PN Muaro menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Alex karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti menyebarkan informasi yang menghina Nabi Muhammad dalam bentuk 11 karikatur," putus majelis kasasi yang diupload di website panitera MA, Selasa (12/8/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro.
(asp/nrl)