MK Minta KPU dan Bawaslu Buat Keterangan Tertulis

Sidang Sengketa Pilpres

MK Minta KPU dan Bawaslu Buat Keterangan Tertulis

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 13:15 WIB
Jakarta - Banyaknya permasalahan yang sama selama persidangan membuat hakim MK Patrialis Akbar memberikan rekomendasi kepada KPU RI dan Bawaslu RI. Ia meminta agar kedua penyelenggara pemilu itu membuat keterangan tertulis untuk diserahkan kepada MK segera.

"Dari kemarin banyak hal rekomendasi ke Bawaslu, mungkin bisa keterangan tertulis tentang masalah rekomendasi Bawaslu dan jajarannya seluruh Indonesia terhadap penyelenggaraan pemilu ini. Tolong tulis karena banyak sekali," ujar Patrialis di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (12/8/2014).

Mantan politisi PAN ini juga meminta agar Bawaslu menjelaskan rekomendasi mana saja yang telah dijalankan KPU dan yang tidak berhasil dijalankan. Sebab, menurutnya terlalu banyak keluhan terkait rekomendasi dari Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Patrialis juga meminta KPU agar melakukan hal yang sama. Terutama mengenai daftar pemilih, dia meminta agar KPU merincinya dalam keterangan tertulis.

"Kepada KPU sebaiknya juga ditulis untuk evaluasi besar-besaran ke depan. Tolong dirinci DPT secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Tolong dijelaskan juga penggunaan hak pilih di masing-masing itu, suara sah berapa tidak juga berapa, penggunaan DPT berapa DPKTb berapa," pintanya.

"Serta bagaimana kondisi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dan jajarannya. Ini bisa secara tertulis dan kendala yang dihadapi rekomen tersebut," lanjut Patrialis.

Sebelum sidang diskors, Ketua MK Hamdan Zoelvan juga memaparkan bukti Pemohon yang telah diverifikasi pihaknya. Dia menegaskan, ini hanya bukti tanda terima semata. Sedangkan untuk sah atau tidaknya belum dapat ditentukan.

Adapun bukti yang telah diverifikasi, antara lain Aceh, Sumut, Jambi, Bangka Belitung, Riau, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jateng, Jatim, NTT, NTB, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

"Ini saja yang ada sekarang ini, Sulawesi tadi ada. Saya nyatakan sudah diterima nanti bisa akta ini difotokopi oleh Pemohon dan Termohon. Dengan demikian, sidang kita skors sampai pukul 14.00 WIB," tutup Hamdan.

(aws/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads