KPK Masih Perlu Pendalaman Penyidikan Sebelum Tahan Suryadharma

KPK Masih Perlu Pendalaman Penyidikan Sebelum Tahan Suryadharma

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 13:07 WIB
Jakarta - KPK telah menetapkan mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji. Namun lembaga antikorupsi ini masih memerlukan pendalaman penyidikan kasus ini sebelum menahan Ketum PPP tersebut.

"Masih memerlukan pendalaman, sebelum melakukan itu (penahanan). Pendalaman tergantung situasi dan tingkat kesulitannya," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Jubir KPK Johan Budi menambahkan, sudah menjadi prosedur di KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pasti ditahan. Penahanan dilakukan sebelum tersangka dibawa ke proses persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini tersangka di KPK selalu ditahan," ujar Johan.

Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Suryadharma belum pernah diperiksa KPK terkait dengan status hukum tersebut.

KPK menetapkan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaran haji 2012-2013 ini. Ketum PPP ini dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Lembaga antikorupsi ini masih menghitung kerugian negara dari program yang memakan biaya lebih dari Rp 1 triliun tersebut. Ada dua jenis dana yang terlibat dalam penyelenggaran haji ini yakni ABPN dan biaya dari calon jamaah.

Untuk praktek mark up penyelenggaran haji, terjadi sejumlah sektor antara lain pemondokan, katering dan pengadaan transportasi. Sedangkan untuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat Kemenag, keluarga dan pihak-pihak lain untuk menunaikan ibadah haji.

(fjp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads