Berkas Tahap 2 Dilimpahkan, Dirut PT Rifuel Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Videotron

Berkas Tahap 2 Dilimpahkan, Dirut PT Rifuel Segera Disidangkan

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 10:54 WIB
Berkas Tahap 2 Dilimpahkan, Dirut PT Rifuel Segera Disidangkan
Jakarta - Berkas dan tersangka kasus videotron di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) atas nama Rievan Avrian telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Direktur PT Rifuel itu segera menjalani persidangan setelah jaksa penuntut umum selesai menyusun dakwaan.

"Sudah, sekitar jam 10.00 WIB diserahkan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan," kata Kasi Penkum Kejati DKI, Waluyo, saat dihubungi, Selasa (12/8/2014).

Rievan yang juga adalah putra Menkop dan UKM, Syarief Hasan, akhirnya mengaku sebagai orang yang mengendalikan PT Imaji. Rievan mengakui itu di PN Tipikor, Rabu (16/7) lalu.

Pengakuan Rievan itu memang ditunggu-tunggu sebab Hendra Saputra yang dijadikannya sebagai Dirut PT Imaji Media yang memenangkan tender videotron. Hendra sendiri mengaku dipaksa Rievan untuk mendirikan perusahaan itu.

Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut jaksa di PN Tipikor menguntungkan sejumlah pihak termasuk Hendra yang menerima duit Rp 19 juta dari Riefan yang juga bosnya saat Hendra bekerja sebagai office boy di PT Rifuel. Duit ini diambil dari sisa pembayaran proyek yang dananya diambil Riefan atas surat kuasa penarikan mutlak dari Hendra.

Dalam proyek ini, kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara Rp 2,695 miliar.

(dha/rmd)


Berita Terkait